Bermasalah, Kejari Pantau Proyek Milik PT 41R Rich Konstruksi

Tanggal 25 Jan 2018 - Laporan - 996 Views
Kacabjari Krui M Amriansyah

Harianmomentum.com-- Kejaksaan Negeri Liwa cabang Krui, berjanji memantau proyek peningkatan ruas jalan yang dikerjakan PT 41R Rich Konstruksi, senilai Rp5 miliar lebih.


Proyek tersebut diduga bermasalah. Selain memakai batu yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi, juga pengerjaannya tidak selesai tepat waktu. 


Sehingga kontraknya diputus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).


Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui M Amriansyah, pihaknya menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung.


“Jika nantinya terbukti adanya penyimpangan dalam proyek itu, kami segera tindaklanjuti,” tegas Amriansyah kepada harianmomentum.com, Rabu (24/1).


Dia mengaku sudah mendengar polemik yang terjadi pada proyek peningkatan jalan ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), dari pemberitaan media.


"Kita pantau saja dulu. Ketika kontrak sudah diputus dan proses pembayaran sudah dilaksanakan, kita masuk," ujarnya.


Menurutnya, pekerjan proyek yang dilaksanakan oleh PT. 41R Rich Konstruksi akan menjadi objek audit BPK, dan apabila nanti terjadi kelebihan bayar rekanan wajib mengembalikan.


Tidak hanya rekanan, pihaknya nanti juga akan memeriksa kinerja konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.


“Sebab, jika memang proyek tersebut bermasalah maka yang pertama dipanggil adalah konsultan pengawas dan PPKnya,” jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendesak DPUPR setempat menjatuhkan sanksi blacklist terhadap PT. 41R Rich Konstruksi.


Sebab, perusahaan milik Ketua Aspeknas Pesibar itu dinilai telah melakukan pelanggaran kontrak dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah, senilai Rp 5 miliar lebih.


Hal itu ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Pesibar Ripzon Efendi kepada harianmomentum.com, Selasa (23/1/18).


Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika rekanan diputus kontrak karena pekerjaan bermasalah secara otomatis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi balcklist.


“Ketika rekanan diputus kontrak karena bermasalah, tentu secara otomatis harus dikenakan sanksi blacklist,” ujar Ripzon, kemarin.


Sehingga, perusahaan itu tidak diperbolehkan lagi mengikuti tender proyek di instansi terkait selama dua tahun kedepan, sejak sanksi blacklist diumumkan di situs resmi LKPP.

 
“Apabila PPK tidak mengenakan sanksi blacklist, tentu komitmen dan kinerjanya patut dipertanyakan,” tegasnya.


Ripzon berharap, kedepan DPUPR Kabupaten Pesibar harus lebih selektif memilih rekanan yang mengikuti tender proyek. Sehingga dana yang sudah digelontorkan melalui APBD dapat berjalan maksimal.


“Tidak maksimalnya kinerja PT 41R Rich Konstruksi harus menjadi catatan bagi DPUPR, agar lebih selektif memilih rekanan,” katanya.


Ripzon mengatakan, dalam waktu dekat Komisi B akan mengundang DPUPR guna meminta klarifikasi atas pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur di tahun anggaran 2017.


“Dalam waktu dekat kita agendakan hearing, mereka harus beri penjelasan kepada kami,” kata Ripzon. (asn/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com