TURUNNYA pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun 2025 memicu perhatian dan kritik publik yang luas. Reaksi tersebut wajar, karena PAD merupakan indikator penting kemandirian fiskal daerah. Namun dalam situasi seperti ini, publik berhak bertanya bukan hanya seberapa besar PAD turun, melainkan apa yang sesungguhnya terjadi dalam desain kebijakan pendapatan daerah?
Agar diskursus publik tetap sehat dan tidak terjebak emosi sesaat, kinerja PAD perlu dibaca secara utuh, berbasis data, dan dalam perspektif tren. Pertanyaan pentingnya adalah apa yang sesungguhnya tercermin dari angka-angka PAD dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025, serta bagaimana ruang koreksi kebijakan ke depan.
Secara agregat, realisasi PAD Provinsi Lampung tahun 2025 tercatat sekitar Rp3,37 triliun dari target Rp4,22 triliun, atau setara 79,86 persen. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya. Namun jika dilihat dalam rentang lima tahun (2021–2025), PAD secara nominal tetap menunjukkan tren meningkat, dari Rp2,72 triliun pada 2021 menjadi Rp3,37 triliun pada 2025. Yang berubah bukanlah keberadaan basis PAD, melainkan menurunnya efektivitas pencapaian target akibat penetapan target yang semakin agresif.
Hal ini tercermin dari rasio realisasi PAD yang secara bertahap menurun: 102,54 persen (2021), 111,41 persen (2022), 97,70 persen (2023), 89,51 persen (2024), dan akhirnya 79,86 persen pada 2025. Pola ini menunjukkan persoalan kredibilitas anggaran (budget credibility), bukan kegagalan mendadak pengelolaan keuangan daerah. Target PAD tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan kapasitas riil realisasi, sehingga jarak antara target dan realisasi semakin melebar.
Di dalam struktur PAD tersebut, Pajak kendaraan bermotor (PKB) memegang peranan sangat strategis. Secara empiris, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021–2025), rata-rata kontribusi realisasi PKB terhadap total PAD Provinsi Lampung mencapai sekitar 29,30 persen. Artinya, hampir sepertiga PAD provinsi bertumpu pada kinerja PKB. Dengan porsi kontribusi sebesar itu, setiap fluktuasi di sektor PKB akan langsung tercermin pada kinerja PAD secara keseluruhan. Karena itu, secara struktural PKB layak diposisikan sebagai tulang punggung pajak daerah provinsi.
Karena itu, penurunan PAD 2025 tidak dapat dipahami tanpa melihat secara jujur kinerja PKB. Data PKB lima tahun terakhir menunjukkan pola yang sangat jelas. Pada 2021, realisasi PKB mencapai 98,92 persen dari target. Tahun 2022 meningkat menjadi 102,71 persen, dan pada 2023 bahkan mencapai 105,49 persen. Selama tiga tahun berturut-turut, PKB berada dalam kondisi sangat sehat, dengan tingkat kepatuhan yang baik dan target yang relatif realistis.
Namun sejak 2024, tren tersebut mulai terkoreksi. Realisasi PKB turun menjadi 77,35 persen, dan pada 2025 terjadi penurunan yang sangat tajam, yakni hanya 42,42 persen atau sekitar Rp691,37 miliar dari target Rp1,63 triliun. Penurunan tajam ini tidak serta-merta mencerminkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat Lampung. Data historis justru menunjukkan bahwa ketika kebijakan konsisten dan target rasional, kepatuhan PKB dapat terjaga bahkan melampaui target.
Dalam konteks ini, kerangka regulasi tarif PKB perlu dijelaskan secara proporsional. Dalam kurun waktu 2021–2024, pemungutan PKB mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2011 yang menetapkan tarif PKB sebesar 1,5 persen. Selanjutnya, melalui Perda No. 4 Tahun 2024, tarif PKB ditetapkan menjadi 1 persen dan mulai berlaku efektif pada tahun pajak 2025. Secara akuntansi dan fiskal, penurunan tarif ini secara langsung menurunkan potensi penerimaan per unit kendaraan, karena besaran PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan tarif yang berlaku.
Dengan demikian, penyesuaian tarif berkontribusi terhadap penurunan potensi penerimaan. Namun, data menunjukkan bahwa perubahan tarif tersebut tidak cukup menjelaskan penurunan realisasi PKB yang sangat tajam pada 2025. Jika faktor tarif menjadi penentu utama, penurunan penerimaan seharusnya bersifat proporsional. Fakta bahwa realisasi PKB jatuh hingga 42,42 persen justru menunjukkan adanya faktor lain yang lebih dominan, yakni melemahnya kepatuhan wajib pajak.
Melemahnya kepatuhan ini tidak terlepas dari kebijakan keringanan dan pemutihan PKB/BBNKB yang diterapkan secara berulang. Dalam teori keuangan publik, kebijakan semacam ini mengandung risiko moral hazard, karena mendorong perilaku menunda pembayaran dengan harapan akan ada keringanan serupa di masa depan. Data PKB 2024–2025 menunjukkan bahwa risiko tersebut tidak lagi bersifat teoritis, tetapi telah berdampak nyata pada penerimaan.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa PAD tidak hanya terdiri dari PKB. Beberapa komponen PAD lain menunjukkan kinerja yang relatif stabil, bahkan sebagian meningkat. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan PAD 2025 bersifat sektoral dan kebijakan-spesifik, bukan kegagalan menyeluruh sistem pendapatan daerah atau cerminan runtuhnya basis ekonomi Lampung.
Dengan demikian, PKB perlu diposisikan sebagai variabel penjelas utama, bukan sebagai kambing hitam. Penurunan PKB menjelaskan bagaimana PAD melemah, sementara tren PAD lima tahunan menjelaskan mengapa koreksi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak. Tantangan ke depan adalah menata ulang keseimbangan antara target pendapatan dan kapasitas riil, serta menggeser fokus kebijakan dari instrumen insidental menuju pemulihan kepatuhan jangka menengah.
Dalam konteks ini, koreksi kebijakan bukanlah kegagalan, melainkan prasyarat agar pengelolaan keuangan daerah kembali kredibel dan berkelanjutan. Kritik publik patut dihargai, tetapi ia akan jauh lebih bermakna bila berpijak pada pembacaan data yang jernih dan analisis yang utuh. (***)
Oleh Saring Suhendron - Akademisi Unila & Pengurus ISEI Lampung
Editor: Harian Momentum