Harianmomentum.com - Ombudsman Republik Indonesia (0RI) Perwakilan Provinsi Lampung menerima 214 laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Dugaan maladministrasi yang terjadi sepanjang 2017 itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman dalam konferensi pers di Kantor 0RI Perwakilan Lampung, Kamis (25/01/2018).
“Dari 214 laporan yang kami terima pada 2017, sebanyak 65 (30,4%) adalah laporan adminduk, 63 laporan diantaranya berupa penundaan berlarut dalam pencetakan KTP-el,” ujarnya.
Dikatakannya, penundaan berlarut yang terjadi di pelayanan Adminduk masih terkait dengan ketersediaan blanko KTP-el yang belum mencukupi, ditambah dengan adanya permainan oknum yang memanfaatkan kondisi kurangnya blanko ini.
Terkait hal tersebut, Nur Rakhman menegaskan agar setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertindak tertib terkait database warga yang mengajukan permohonan pencetakan, sehingga pencetakan KTP-el dapat menggunakan sistem antrian berdasarkan database tersebut selain dicover oleh Surat Keterangan (Suket).
Selain laporan adminduk, kata Nur Rakhman, laporan kepolisian dan pendidikan menjadi laporan terbanyak kedua dan ketiga yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Tercatat 27 laporan kepolisian (12,6%) dan 21 laporan pendidikan (9,8%) diterima oleh Ombudsman Lampung. Sementara instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (Pemda) yaitu sebanyak 124 laporan (58%) dari 214 laporan sepanjang 2017. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com