Ombudsman: Empat Pemda di Lampung Masuk Zona Merah

Tanggal 25 Jan 2018 - Laporan - 794 Views
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar konferensi pers. Foto: Ira

Harianmomentum.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan lima pemerintah daerah di Provinsi Lampung belum patuh terhadap standar pelayanan publik. Empat di antara pemda itu masuk zona merah.


“Padahal penyelenggaraan standar pelayanan publik ini adalah kewajiban setiap instansi penyelenggara pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang N0. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman dalam konferensi pers di Kantor 0RI setempat, Kamis (25/01/2018).


Menurut dia, ORI Perwakilan Provinsi Lampung pada 2017 telah melakukan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pelaksanaan Standar Pelayanan publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Hasil penilaian kepatuhan itu, Ombudsman Lampung mencatat lima pemda belum patuh dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik.


Empat dari lima pemda yang masuk zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, disebutkan, Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu dan Lampung Tengah. Sementara Kabupaten Lampung Selatan masih berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang setelah mendapatkan dua kali penilaian pada tahun sebelumnya.


Terkait hal tersebut, Ombudsman menilai sudah ada komitmen dari lima pemerintah daerah pada saat Ombudsman Lampung menyampaikan hasil penilaian di kabupaten masing-masing.


Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menurut Nur Rakhman, berjanji berbernah dalam tiga bulan. Bahkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin mengatakan, penyelenggaraan standar pelayanan sangat mudah, sehingga jangan sampai diabaikan.


"Sementara Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman mengatakan akan segera melakukan rapat internal dan melakukan tindak lanjut atas hasil penilaian. Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi menyampaikan harapan ke depan agar lebih baik dan pelayanan bisa sesuai dengan standar yang ada. Sekda Lampung Timur, Syahrudin Putra berkomitmen segera melakukan evaluasi," papar Nur Rakhman.


Nur Rakhman meminta pemda serius dalam menindaklanjutinya. Pasalnya, publik dapat merekam, rekan-rekan pers juga bisa membantu mengawasi, terlebih lagi ORI Perwakilan Provinsi Lampung kini telah memiliki ratusan jejaring Ombudsman yang telah tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.


Ketiadaan standar pelayanan menjadi salah satu penyebab sulitnya masyarakat mengakses pelayanan yang dibutuhkan karena tidak mendapatkan transparansi informasi dalam mengakses pelayanan yang dibutuhkan.


“Sekarang begini, bagaimana bisa memberikan pelayanan yang optimal jika standarnya saja belum terpenuhi. Ini adalah salah satu wujud komitmen kepala daerah dalam menghadirkan pelayanan terbaik untuk warganya," pungkasnya. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com