Pemprov Berikan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Tanggal 04 Feb 2026 - Laporan Agunh DW - 120 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026.

Begitu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (4-2-2026).

Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang. Karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya ada kenaikan tarif-tarif pajak kendaraan," kata Slamet.

Dia menjelaskan, untuk PKB dan opsen diberikan keringanan sebesar 10 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.

"Untuk BBNKB kendaraan roda dua (motor) diberikan keringanan 9 persen. Lalu BBNKB roda empat (mobil) 24 persen," kata Slamet.

Sedangkan untuk BBNKB angkutan umum diberikan keringanan sebesar 54 persen dari jumlah yang seharusnya.

"Kebijakan pemberian keringanan ini berlaku dari Januari sampai 31 Desember 2026," ujarnya.

Dia menyebutkan, kebijakan keringanan tersebut diberlakukan unyuk menjaga agar masyarakat tidak terbebani. Terlebih, sejak diberlakukan opsen, nilai PKB dan BBNKB mengalami kenaikan.

"Makanya dengan kebijakan keringanan ini, masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan saat membayar pajak dan balik nama," sebutnya.

Sementara, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi menjelaskan, kenaikan tarif PKB sebenarnya muncul setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dia menjelaskan, sebelum regulasi terbaru diberlakukan, tarif BBNKB kendaraan masih terbagi dalam beberapa kategori. Untuk sepeda motor, tarif BBNKB pertama sebesar 15 persen.

"Kemudian, kendaraan penumpang seperti sedan, jip dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen. Sedangkan kendaraan angkutan umum pelat kuning dikenakan tarif 7,5 persen," jelasnya.

Lalu, aturan itu diberlakukan, maka seluruh tarif BBNKB disatukan menjadi single tarif sebesar 10 persen. Selain itu, muncul skema opsen dengan tarif tersebut ditambah 66 persen dari tarif BBNKB untuk dialokasikan ke kabupaten/kota.

"Dengan skema baru itu, tarif secara nominal menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif lama. Maka diberlakukan relaksasi atau keringanan untuk menyeimbangkan antara tarif lama dan tarif baru. Supaya tidak terjadi kenaikan dalam pengenaan PKB maupun BBNKB," paparnya.

Sehingga, secara keseluruhan untuk BBNKB pertama naik menjadi 16,6 persen dari nilai jual objek pajak.

Hal serupa juga berlaku bagi PKB, dari yang sebelumnya 1,5 persen menjadi 1 persen ditambah dengan opsen 66 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan.

Karena itu, dengan kebijakan keringanan tersebut, Pemprov Lampung berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga, sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Infrastruktur Dominasi Aspirasi Musrenbang Ti ...

MOMENTUM, Waytenong --  Pemerintah Kabupaten Lampung Barat m ...


Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gubernur Instr ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengelua ...


Pemprov Berikan Keringanan Pajak Kendaraan da ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


RKPD 2026 Tubaba Fokus Tiga Prioritas ...

MOMENTUM, Gunungterang--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat ( ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar