34 Kilogram Sabu dan Ribuan Liquid Zombie Gagal 'Nyebrang' Lampung

Tanggal 08 Feb 2026 - Laporan Harian Momentum/rls - 94 Views
Barang bukti kejahatan narkotika.

MOMENTUM, Lampung--Upaya penyelundupan paket besar narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 34,75 kilogram berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.

Selain itu, 4.995 butir ekstasi, serta 1.896 cartridge liquid vape zombie mengandung zat etomidate turut disita. Dua orang kurir ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan rutin petugas KSKP Bakauheni di area seaport interdiction pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB.

Saat itu, petugas memeriksa satu unit truk boks Isuzu NMR warna putih bernopol B 9585 CXU yang berangkat dari Medan menuju Jakarta. Truk tersebut dikemudikan dua saksi berinisial MB dan MR.

“Petugas curiga terhadap dua paket berwarna putih di dalam boks truk dengan nomor resi tertentu, tercantum pengirim dari Medan dan penerima sebuah toko di Jakarta,” kata Helfi, Minggu (8-2-2026).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, ditemukan pula ribuan pil ekstasi dari berbagai merek, yakni 2.496 butir merek RR warna kuning, 500 butir merek LV warna merah, dan 1.999 butir merek Hello Kitty.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1.700 cartridge liquid warna kuning merek Aaper, 100 cartridge warna merah merek Ferari, serta 96 cartridge warna hitam merek GTR yang seluruhnya berisi cairan mengandung etomidate.

"Barang bukti bersama dua saksi kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Jakarta Barat dan menangkap dua tersangka berinisial US (43), warga Tambora, Jakarta Barat, dan N (23), warga Penjaringan, Jakarta Utara, di sebuah pos jasa pengiriman.

Dalam pengembangan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 1,51 gram serta lima kaca pirek di ruangan milik MB yang kini berstatus DPO.

Hasil uji laboratorium di Labfor Polda Sumatera Selatan pada 27 Januari 2026 menyatakan seluruh sampel positif mengandung methamphetamine (sabu), amphetamine, dan etomidate.

“Peran kedua tersangka sebagai pengambil paket dan menyerahkannya kepada orang lain atas perintah pelaku utama yang kini DPO. Mereka sudah beberapa kali melakukan pengambilan paket serupa dengan imbalan Rp4 sampai 10 juta,” bebernya.

Tersangka US diketahui telah lima kali melakukan pengambilan paket dengan total upah Rp10,5 juta. Sementara N enam kali menerima paket dengan upah Rp4 juta.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 Januari 2026 di Polres Lampung Selatan. Polisi masih memburu pelaku utama berinisial MB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a, b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


34 Kilogram Sabu dan Ribuan Liquid Zombie Gag ...

MOMENTUM, Lampung--Upaya penyelundupan paket besar narkotika jeni ...


Besok, Mantan Dirut Way Rilau Diperiksa Polda ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus pemotongan honor karyawan Perum ...


Sidang Dugaan Korupsi PT LEB, Hakim Tegur Jak ...

MOMENTUM, Tanjungkarang -- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjun ...


Pengadaan Peta Pekon, 36 Kepala Pekon di Tang ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Sebanyak 36 kepala pekon/desa di Kabupaten ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar