Beli Kendaraan Bermotor Bodong Bisa Terjerat Pidana

Tanggal 15 Feb 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 121 Views
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Warga diingatkan untuk tidak membeli kendaraan bermotor bodong karena berpotensi terjerat pidana. Kendaraan tanpa surat dan dokumen kepemilikan resmi dinilai menjadi bagian dari mata rantai kejahatan serta berisiko masuk kategori penadahan.

Imbauan itu disampaikan jajaran Polres Pringsewu setelah mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjungdalam, Kecamatan Pagelaran, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi dapat terjerat pidana penadahan sekaligus memperpanjang peredaran barang hasil tindak kriminal.

Menurut dia, dalam banyak kasus pencurian kendaraan bermotor, peran penadah menjadi faktor penting. Tanpa penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual hasil kejahatannya. Sebaliknya, keberadaan penadah membuat pelaku lebih berani beraksi.

“Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus terbaru bermula dari laporan korban bernama Sajimin (50) yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Kendaraan diparkir di belakang rumah pada dini hari dan diketahui hilang saat korban bangun untuk salat Subuh. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan motor yang diduga milik korban di media sosial. Penelusuran mengarah pada pelaku utama berinisial AP (27) yang masih tetangga korban. Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor curian seharga Rp1,9 juta. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada penadah berinisial JW (47). Dari tangannya, polisi menyita kembali motor milik korban.

Terduga penadah mengaku mengetahui motor dibeli tanpa dokumen lengkap, namun tetap melakukan transaksi karena membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.

Polisi menegaskan pelaku pencurian maupun penadah akan diproses hukum sesuai perannya. Masyarakat juga diminta lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dan tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan STNK dan BPKB asli. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Seorang Pejabat Tanggamus Ditemukan Meninggal ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanam ...


Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanju ...


Beli Kendaraan Bermotor Bodong Bisa Terjerat ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Warga diingatkan untuk tidak membeli kenda ...


DPC Granat Pringsewu Sosialisasikan P4GN ke K ...

MOMENTUM, Pringsewu -- DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kabupa ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar