MOMENTUM, Metro--Aksi nekat dua remaja berinisial LF (20) dan A (19), warga Muaraenim, Sumatera Selatan, berujung di tangan aparat. Keduanya diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Metro, Lampung setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 00.40 WIB. Situasi yang semula tenang mendadak mencekam saat pelaku diduga mengacungkan senjata api rakitan dan mengancam korban.
Kapolres Metro Hangga Utama Darmawan, menegaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan cepat masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya aksi pengancaman bersenjata.
“Begitu menerima laporan, personel Samapta dan Piket Fungsi langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” tegasnya, Senin (23-2-2026).
Dari hasil penelusuran di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku telah meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke kontrakan mereka. Tanpa memberi celah, polisi langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di kontrakan tersebut.
Hasilnya, aparat menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi aktif yang disembunyikan di dalam kotak salon speaker. Barang bukti berbahaya itu langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan intensif.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata api ilegal.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepemilikan maupun penggunaan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Jangan ragu melapor melalui 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah hukum setempat. (**)
Editor: Munizar