Kasus Ardito, KPK Panggil Ketua KPU Lampung Tengah

Tanggal 27 Feb 2026 - Laporan Agus Setiawan - 375 Views
KPU Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Agus S.

MOMENTUM, Bandarjaya -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah Gunarto dipanggil penyidik KPK RI di Jakarta.

Dalam pemanggilan tersebut, Ketua Gunarto dipanggil dan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya, M Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo dan Riki Hendra Saputra.

"Pemanggilan ini sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi," kata Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah Gunarto melalui siaran pers, Jumat (27/2/2026).

Gunarto menjelaskan dirinya diminta oleh penyidik KPK RI untuk menghadap untuk menjelaskan proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ardito Wijaya serta I Komang Koheri. 

"Kedatanagan pemanggilan ini, sebagai saksi dan bentuk pertanggungjawaban serta transparansi kelembanggaan atas keterangan proses kampanye maupun pelaporan dana kampanye," pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com