MOMENTUM, Blambanganumpu--Membayar zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki peran penting dalam memperkuat kepedulian sosial sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah saat membuka kegiatan Pembayaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat. Kegiatan berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kantor Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kamis (5-3-2026).
Menurut Bupati Ayu, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat (muzakki).
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, penyucian harta, sekaligus kepedulian terhadap sesama. Ketika zakat ditunaikan, maka hak saudara-saudara kita yang membutuhkan dapat tersampaikan,” ujar Bupati Ayu.
Ia menjelaskan, bagi para muzakki, zakat tidak hanya memberikan manfaat spiritual, tetapi juga berdampak sosial yang luas. Selain menyempurnakan ibadah, khususnya di bulan suci Ramadan, zakat juga menjadi sarana membersihkan harta sekaligus menumbuhkan rasa syukur, empati, dan tanggung jawab sosial.
Sementara bagi masyarakat penerima (mustahik), zakat menjadi instrumen penting dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung pendidikan, hingga memperkuat permodalan usaha kecil.
“Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu pilar dalam mendukung pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ayu juga mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal, maupun masyarakat luas untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan agar pengelolaannya lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran.
“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi memberikan jaminan bahwa pengelolaannya dilakukan secara amanah, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Ketua BAZNAS Way Kanan KH. Abud Nursyihab menyampaikan bahwa pengelolaan zakat melalui BAZNAS telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui penyaluran bantuan kepada 60 pelaku UMKM dengan total nilai Rp50 juta.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan usaha masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta didukung berbagai regulasi daerah yang mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Waykanan juga menyerahkan secara simbolis bantuan bagi pelaku UMKM senilai Rp50 juta serta Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran zakat bersama yang diawali oleh bupati. (**)
Editor: Munizar