Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos, Dewan Sebut Sosialisasi Harus Masif

Tanggal 09 Mar 2026 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 204 Views
Aggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa menilai kebijakan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial perlu disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat paling bawah agar benar-benar dipahami masyarakat.

‎‎Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan pelarangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

‎‎Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan media sosial.

‎‎Sejumlah platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

‎‎Menurut Andika, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mencegah berbagai potensi bahaya bagi anak, seperti penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar di dunia digital, hingga potensi penculikan yang bermula dari interaksi di media sosial.

‎‎Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa sosialisasi yang kuat kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak orang tua yang belum memahami batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎‎“Regulasi ini bagus, tapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan sampai ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh menggunakan media sosial,” kata Andika, Senin (9-3-2026).

‎‎Ia juga menilai perlu adanya kampanye edukasi yang lebih masif, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang tua mengenai batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎‎Menurutnya, tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut berpotensi mudah dilanggar. Banyak anak yang tetap bisa mengakses media sosial karena dibuatkan akun oleh orang tuanya sendiri.

‎‎“Anak usia 3, 5, atau 7 tahun saja kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tapi sudah muncul di media sosial atau YouTube,” jelasnya.

‎‎Andika menegaskan, selain pembatasan regulasi, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat penting. Ia menilai tidak sedikit orang tua yang justru memberikan akses media sosial atau permainan digital agar anak lebih mudah dikendalikan.

‎‎“Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ujarnya.

‎‎Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal fokus dan kemampuan berkomunikasi.

‎‎Karenanya, Andika mengimbau orang tua agar lebih selektif dalam memilihkan tontonan serta membatasi penggunaan gawai pada anak-anak.

‎‎“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka,” pungkasnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Mojtaba Khamenei Gantikan Ayahnya Jadi Pemimp ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Di tengah situasi peperangan, Iran akh ...


Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos, De ...

‎MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampun ...


Pansus DPRD Lampung Mulai Bekerja, Tindak Lan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi La ...


PDIP Pringsewu Gelar Musancab 2026, Perkuat K ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokra ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar