MOMENTUM, Kalianda--Tata kelola aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan (Lamsel) menuai sorotan tajam. Instansi yang seharusnya menjadi garda pengaman aset daerah itu diduga gagal mengoptimalkan lahan pertanian milik pemkab. Parahnya, lahan tersebut diduga digarap pihak luar tanpa memberikan kontribusi sepeser pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengakuan mengejutkan datang dari Kasi Aset BPKAD Lamsel Joni Maryanto. dia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang selama ini mengelola lahan-lahan pertanian milik Pemkab Lamsel.
“Yang lalu-lalu kami tidak tahu mereka izin ke siapa. Sama sekali tidak ada pemasukan yang masuk ke kas daerah,” kata Joni mewakili Kepala BPKAD Rini Ariasih, Selasa (10-3-2026).
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Sebagai pengelola aset daerah, BPKAD semestinya memiliki data lengkap terkait siapa yang memanfaatkan aset pemda. Ketidaktahuan tetsrbut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, bahkan membuka dugaan adanya pembiaran sehingga aset daerah menjadi 'lahan bancakan' pihak tertentu.
Kinerja BPKAD juga dipertanyaka. Saat ditanya total luas tanah milik Pemkab Lamse, pihak BPKAD tidak mampu menyajikan data pasti, dengan alasan data tersebar di masing-masing perangkat daerah.
“Kalau luas totalnya saya lupa. Yang sudah bersertifikat sekitar 700 bidang, sisanya sekitar 400 bidang masih berproses di BPN,” terang Joni.
Masalah pengelolaan aset juga terlihat pada 58 bidang tanah hasil rampasan KPK senilai Rp19,09 miliar yang diserahkan ke Pemkab Lamsel sejak 2020. Aset bernilai besar tersebut justru terkesan tidak dikelola optimal.
Padahal, sebelumnya Komisi II DPRD Lamsel telah mendesak BPKAD mempercepat pemanfaatannya. Namun, hingga tahun 2024, dari sekitar 30 hektare lahan sitaan itu, baru sekitar 21 hektare yang diklaim dimanfaatkan.
Lambannya pengelolaan aset tersebut menimbulkan dugaan bahwa potensi PAD dari aset daerah selama bertahun-tahun terabaikan. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas BPKAD Lampung Selatan. Bukan hanya soal sertifikasi atau administrasi, tetapi juga kejelasan siapa yang selama ini menikmati hasil lahan milik pemkab itu. (**)
Editor: Munizar