KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Tanggal 15 Mar 2026 - Laporan Harian Momentum - 378 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk aktivitas di luar tugas kedinasan, seperti perjalanan mudik, keperluan keluarga, maupun kegiatan pribadi lainnya.

“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Selain itu, KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk memperkuat pengawasan internal selama periode libur Hari Raya.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com