Pemprov Lampung Terbitkan Dua Edaran, Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik

Tanggal 16 Mar 2026 - Laporan Harian Momentum. - 92 Views
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 sebagai upaya memperkuat disiplin aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kedua kebijakan tersebut meliputi Surat Edaran tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran dan Surat Edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujar Marindo.

Selain itu, ASN dan pegawai BUMD yang melakukan perjalanan mudik juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran KPK terkait pencegahan korupsi pada momentum hari raya.

Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Lampung diingatkan untuk tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.

Selain itu, ASN maupun non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).

Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

Melalui kedua surat edaran tersebut, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Buka Puasa Bersama, Kantor Pertanahan Komitme ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung m ...


111 Pejabat Pemkot Bandarlampung Dilantik, Ha ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ...


Pemkot Bandarlampung Waspadai Kenaikan Harga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana memi ...


Beredar Kabar Kepala UDD Dipecat, Begini Penj ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Pr ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar