MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung bersama DPRD Kota Bandarlampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Bandarlampung, Kamis, 5 Maret 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Wakil Walikota Deddy Amarullah serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Dalam rapat tersebut juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, pembahasan Raperda telah diselesaikan oleh pansus DPRD pada pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, rancangan aturan tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Selama proses pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi dan diskusi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Seluruh fraksi di DPRD Bandarlampung sebelumnya juga telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026. Dalam pendapatnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal dan transparan.
"Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandarlampung," kata Eva.
Ia juga menegaskan regulasi tersebut akan mendorong penerapan sistem tata kelola aset daerah yang lebih modern, termasuk penggunaan sistem pengelolaan aset berbasis digital.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bandarlampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. (**)
Editor: Muhammad Furqon