Terima 13 Laporan Soal THR, Disnaker Segera Tindaklanjuti

Tanggal 26 Mar 2026 - Laporan Agung DW - 440 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 13 laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim mediator.

"Sampai hari ini ada 13 laporan, yang belum bayar. Nanti didalami saat proses tinjau lapangan oleh tim mediator," kata Agus, Kamis (26-3-2026).

Dia mengingatkan, setiap perusahaan berkewajiban untuk membayar THR kepada pekerjanya.

"Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, tetapi nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut," ujarnya.

Dia pun mengimbau, bagi pekerja yang belum menerima THR dapat melaporkan ke Posko Disnaker Lampung.

Terlebih, posko yang dibuka sejak tanggal 2 Maret itu masih tetap beroperasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026 atau sampai besok, " jelasnya.

Dia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THr Akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


WFH ASN Diperpanjang Hingga Akhir September 2 ...

MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah memperpanjang kebijakan work from h ...


Gubernur Mirza Saksikan Peluncuran Satelit La ...

MOMENTUMM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


Pemberdayaan Keluarga, PKK Lampung Canangkan ...

MOMENTUM, Seputihraman – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi ...


Peringatan HAN, Bunda Ayu Sambangi TK dan PAU ...

MOMENTUM, Umpusemenguk--Momentum Peringatan Hari Anak Nasional (H ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com