Terima 13 Laporan Soal THR, Disnaker Segera Tindaklanjuti

Tanggal 26 Mar 2026 - Laporan Agung DW - 201 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 13 laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim mediator.

"Sampai hari ini ada 13 laporan, yang belum bayar. Nanti didalami saat proses tinjau lapangan oleh tim mediator," kata Agus, Kamis (26-3-2026).

Dia mengingatkan, setiap perusahaan berkewajiban untuk membayar THR kepada pekerjanya.

"Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, tetapi nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut," ujarnya.

Dia pun mengimbau, bagi pekerja yang belum menerima THR dapat melaporkan ke Posko Disnaker Lampung.

Terlebih, posko yang dibuka sejak tanggal 2 Maret itu masih tetap beroperasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026 atau sampai besok, " jelasnya.

Dia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THr Akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Pengelolaan Waykambas Harus Libatkan Masyarak ...

MOMENTUM, Waykambas -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegas ...


Pembangunan Pembatas di Waykambas Dimulai, Di ...

MOMENTUM, Waykambas -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakuk ...


Jaga Batas Tanah, Langkah Awal Cegah Konflik ...

MOMENTUM, Jakarta -- Menjaga batas tanah menjadi langkah penting ...


Temukan Kendala Tanah, Laporkan Lewat Kanal P ...

MOMENTUM, Jakarta -- Momen mudik Lebaran dimanfaatkan masyarakat ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar