Meluruskan Salah Pikir Ketua MPR tentang Cita-Cita Try Sutrisno

Tanggal 29 Mar 2026 - Laporan Harian Momentum - 129 Views
Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno. Foto: Ist.

Oleh Ichsanuddin Noorsy dan M. Arief Pranoto

Prolog: Klaim Palsu di Panggung Terakhir Pak Try

Menjelang pemakaman Try Sutrisno, Ketua MPR-RI Ahmad Muzani menyatakan dialognya tentang pentingnya amandemen ke-5 UUD 1945. Tepatnya, mengamandemen kembali UUD 2002. Wapres RI ke-6 dan Panglima ABRI ke-9 dipandangnya menyetujui pola pikir keliru ini. Padahal sikap pandang itu merupakan penyederhanaan menyesatkan (misleading simplification). Secara substantif, hal itu menjungkirbalikkan arah pemikiran yang disampaikan beliau di berbagai forum. Pada Simposium Kebangsaan di Universitas Jayabaya, 15 Juli 2025 di Jakarta, dalam pidato tanpa teks ditegaskannya: kita kembali dulu ke UUD 1945 asli, baru kemudian diadendum. Itulah “panggung terakhir” Pak Try ---demikian kami memanggilnya--- terkait pro kontra UUD NRI 1945 produk amandemen empat kali (1999-2002).

Membaca secara utuh dan jernih mutiara pikirannya (silakan baca: Pokok-Pokok Pemikiran Try Sutrisno di Jayabaya di theglobalreview), Pak Try sama sekali tidak mendorong amandemen lanjutan (ke-5). Sebaliknya, ia justru mengajukan kritik mendasar terhadap fondasi konstitusional hasil empat kali amandemen pada periode 1999-2002. Semangatnya luar biasa untuk bangsa dan negara ini kembali ke UUD 1945 lalu mengadendumnya sesuai tantangan dan kebutuhan zaman.

Bukan Reformasi, Tapi Deformasi = Kudeta Konstitusi

Argumen Pak Try berangkat dari kegelisahan amat sangat atas kondisi objektif bangsa dan negara. Di tengah pergeseran geopolitik global menuju kawasan Asia Pasifik, Indonesia justru menghadapi paradoks internal: penghianatan Pembukaan UUD 1945, ketimpangan ekonomi melebar, konsentrasi kekayaan pada segelintir elit, daya beli menurun, lapangan kerja menyempit, dan lain-lain. Dalam pandangannya, krisis ini tidak berdiri sendiri, melainkan erat-terkait dengan amanah dan arah konstitusi yang telah bergeser dari nilai-nilai dasarnya.

Di sini kritik utama itu diarahkan. Empat kali amandemen UUD 1945 bukanlah penyempurnaan, melainkan perubahan mendasar pada orientasi negara. Konstitusi, yang semestinya berakar pada Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi, telah didorong ke arah yang liberalis, individualis, dan kapitalis. Bagi Pak Try, ini bukan evolusi yang sehat, melainkan penyimpangan ideologis.

Lebih jauh lagi, beliau bahkan mempertanyakan hilangnya kata "kesatuan" pada judul UUD 1945 sehingga menjadi UUD NRI 1945, bukan UUD NKRI 1945. Penghilangan kata tersebut mengarahkan Indonesia menjadi negara serikat, tepat seperti desain State Department of USA pada desain RIS yang diatur dalam KMB tahun 1949.

Juga pada terminologi “amandemen” itu sendiri. Dengan perubahan yang mencapai keseluruhan substansi nyaris 97 persen, penghapusan penjelasan, serta ketidaksinambungan antara Pembukaan dan Batang Tubuh, amandemen empat kali lebih tepat disebut penggantian konstitusi secara terselubung. Inilah kudeta konstitusi. Dari sini terbit istilah “deformasi,” bukan reformasi. Yakni mendeformasi semangat kejuangan para pendiri republik, jati diri bangsa, dan nilai-nilai perjuangan Indonesia. Ungkapan lainnya, constitutional disorder, amburadulnya UUD 2002 produk reformasi.

Konsekuensi dari perubahan tersebut, menurut Pak Try, sangat tegas dan nyata. Yaitu diatur dan dilakukannya perpindahan hak kedaulatan rakyat ke partai politik; penurunan posisi MPR menjadi lembaga tinggi setingkat DPA, BPK, MA dan lainnya; hilangnya representasi utusan golongan; serta absennya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pengarah dan petunjuk kebijakan pembangunan. Dalam praktiknya, sistem yang terbentuk kini membuka ruang luas bagi politisasi di berbagai sektor, termasuk praktik penegakkan hukum dan kebijakan publik. 

Oleh UUD 2002, secara tersirat -- Presiden RI diberi mandat UUD 2002 sebagai I am the Law, I am the King. Intinya, secara konstitusional tertulis manipulasi makna dan posisi kedaulatan rakyat seperti diatur dalam pasal 6A ayat (2) UUD 2002. Maka lahir ilusi demokrasi berwajah kedaulatan politik tetapi miskin jiwa kedaulatan ekonomi. Ini wujud nyata kesinambungan penjajahan berbasis sistem nilai, kebijakan, regulasi, struktur kelembagaan, standarisasi, dan reputasi dalam ukuran penjajah.

Dalam konteks ini, menjadi janggal ketika pandangan mengoreksi dan membenahi kesalahan fatal seperti itu ditafsirkan sebagai dukungan terhadap amandemen ke-5. Sebab, jika akar persoalan terletak pada amandemen sebelumnya, maka melanjutkan amandemen justru berpotensi memperdalam masalah. Masalah mendasarnya terletak pada kesalahan paradigma, inkonsistensi, dan kerancuan batang tubuh UUD 2002.

Belum Ada Orde yang Menjalankan Pancasila dan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen

Pak Try juga secara tegas menolak framing yang kerap digunakan dalam perdebatan publik: bahwa kembali ke UUD 1945 Naskah Asli identik dengan kembali ke Orde Baru. Ia menilai pandangan tersebut AHISTORIS. Sebab, baik Orde Lama maupun Orde Baru, belum menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sedangkan di Era Reformasi, penyimpangan terjadi justru secara sistemik struktural fundamental melalui desain sistem nilai dan kelembagaan.

Tentu saja, gagasan “kembali ke naskah asli” yang ia dorong bukanlah romantisme masa lalu, melainkan upaya koreksi terhadap arah yang telah melenceng terlalu jauh. Mereka yang ingin mengamandemen ke-5 justru ingin menyinambungkan penghianatan Pembukaan UUD 1945, kerancuan paradigma, dan inkonsistensi muatan barang tubuh. Ini merupakan bukti, pihak asing berhasil mengadu domba putera-puteri bangsa melalui perang pemikiran. Ujungnya, luruhnya peradaban Indonesia yang luhur bermartabat dan berkeadilan.

Menariknya, Try juga mengangkat aspek legal-formal yang jarang dibahas dalam diskursus publik, yakni keberlakuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ia menilai dekrit tersebut tidak pernah dicabut secara eksplisit, sehingga membuka ruang tafsir bahwa secara de jure, UUD 1945 Naskah Asli tetap memiliki legitimasi, sedangkan konstitusi hasil amandemen (UUD NRI 1945) lebih mencerminkan praktik de facto yang menyimpan berbagai inkonsistensi dan kontradiksi. Bahkan dengan kata pengantar dalam amandemen ke-4, Indonesia memberlakukan dua konstitusi: UUD 1945  tanggal 18 Agustus 1945 Asli dan UUD 2002 hasil empat kali amandemen.

Masa Depan Bangsa Tak Boleh Berbasis Nilai Sesat

Dari sini, solusi yang ditawarkan menjadi jelas. Yaitu, bukan memperpanjang dan melanjutkan amandemen, melainkan melakukan kaji ulang secara fundamental. Langkah pertama yang ditekankannya adalah kembali ke UUD 1945 Naskah Asli. Setelah itu, perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme adendum ---bukan amandemen--- dengan menjadikan naskah asli sebagai rujukan utama.

Pendekatan ini penting digarisbawahi. Pak Try memahami dan bersikap, adendum merupakan metode pelurusan yang menjaga kesesuaian paradigma lalu tertuang dalam teknik legislasi. Perubahan tetap dimungkinkan untuk menjawab tantangan zaman, tetapi tidak dengan memutus kesinambungan historis-filosofis konstitusi. Dengan kata lain, modernisasi tidak boleh berarti disorientasi nilai-nilai dan rancunya visi misi konstitusi. Modernisasi jelas dan tegas bukan westernisasi.

Pada titik ini, menjadi terang bahwa mengaitkan Try Sutrisno dengan dukungan terhadap amandemen ke-5 adalah simplifikasi yang menyesatkan. Penyederhanaan ini disebabkan kekerasan simbolik dan Sindrom Stockholm. Yakni ilusi individualisme, demokrasi liberal, pasar bebas, dan sekulerisme. Pak Try tidak mendorong kelanjutan amandemen, melainkan mengkritik fondasi yang justru dihasilkan dari proses politik yang miskin kajian akademik. Hal itu ditegaskannya dalam beberapa kali pertemuan. Pada kesempatan itu, beliau menyebut sejumlah tokoh militer dan sipil yang masuk dalam kategori sesat. 

Nama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto disebutnya sebagai salah satu yang ingin ia jelaskan tentang pentingnya refleksi, posisi dan projeksi UUD 1945 dalam menghadapi dinamika perubahan zaman. Dengan tegas Try Sutrisno menyampaikan, “Saya tidak ingin mati sebelum kita kembali ke UUD 1945 dan mengadendumnya”. Untuk tujuan strategis itulah, beliau mendirikan kelompok kajian Presidium Konstitusi kembali ke UUD 1945 dan menyempurnakannya melalui teknik adendum.

Epilog: Kaji Ulang UUD 1945 Melalui Teknik Adendum

Tanpa bosan dan selalu penuh semangat, Try Sutrisno memberi peringatan tentang arah bernegara. Krisis yang dihadapi Indonesia tidak semata persoalan kebijakan, tetapi juga menyangkut nilai dasar, desain pijakan sistem politik dan hukum. Mengabaikan peringatan ini, apalagi dengan memelintirnya, justru berisiko mempertajam kerancuan bernegara dan memperdalam kerancuan sistem politik dan kebingungan publik. Lagi-lagi, kata kuncinya Pembukaan UUD 1945 sebagai nilai-nilai dasar dan batu penguji Batang Tubuh UUD, kebijakan, strategi negara melaksanakan amanat konstitusi. Di dalamnya terkandung penolakan kembali ke UUD 1945 jika hanya untuk menetapkan GBHN. Di titik ini, model dan muatan RPJP dan RPJMN tidak sesuai dengan tekad mengangkat harkat martabat bangsa.

Duduk masalahnya makin jelas dalam situasi ketika wacana perubahan konstitusi kembali mengemuka. Bahwa bangsa ini membutuhkan keluhuran sikap pandang ekonomi politik yang konstitutif, memerlukan kejernihan sikap, keluasan gagasan, serta menuntut wawasan dan analisis mendalam tentang masalah struktural fundamental dan fungsional. Sebab, masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh dibangun di atas dasar nilai, kebijakan, strategi dan tafsir pesan yang keliru.

Pada akhirnya, perdebatan tentang konstitusi bukan sekadar pasal-pasal dan kelembagaan, tetapi tentang arah bangsa. Dalam hal ini, pesan utama Try Sutrisno justru sederhana namun tegas: jika fondasi dianggap bermasalah, maka yang dibutuhkan bukan tambalan baru, melainkan keberanian untuk menata ulang dari dasar. Dan penataan ulang itu justru dibutuhkan untuk memperkokoh bahwa nilai-nilai perjuangan bangsa yang membebaskan manusia dan rakyat jelata dari penjajahan dengan segala bentuknya, dari kebodohan, kemiskinan, ketimpangan, dan kehinaan adalah nilai-nilai universal. Siapa saja yang menghianatinya pasti akan terhina. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Meluruskan Salah Pikir Ketua MPR tentang Cita ...

Oleh Ichsanuddin Noorsy dan M. Arief PranotoProlog: Klaim Palsu d ...


Keamanan Energi Indonesia Terjaga ...

Oleh : Erlangga PratamaMOMENTUM -- Perang Iran melawan Amerika Se ...


Hormuz: Kuburan Ambisi Perang ...

Oleh M. Arief PranotoMOMENTUM -- Jika perang darat antara Amerika ...


MBG: Solusi Persiapkan Generasi Tangguh Masa ...

Oleh: Erlangga Pratama*MOMENTUM -- Presiden Prabowo Subianto mema ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar