Sengketa Lahan Kemenag Disidangkan, Ahli Nilai Perkara Perdata Dipaksakan ke Tipikor

Tanggal 03 Apr 2026 - Laporan Harian Momentum. - 143 Views
Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan, saksi ahli menilai perkara tersebut mengandung indikasi pemaksaan dari ranah perdata ke tindak pidana korupsi (tipikor).

Terdakwa dalam perkara ini, Thio Stepanus, didakwa terkait proses penerbitan sertifikat tanah yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung unsur melawan hukum.

Dalam persidangan, ahli hukum perdata dari Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Hamzah, menjelaskan bahwa akar persoalan merupakan sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama. Ia menegaskan, perkara tersebut seharusnya berada dalam koridor hukum perdata.

“Karena perkara ini berasal dari ranah keperdataan, maka tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah tipikor tanpa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Hamzah di hadapan majelis hakim.

Sengketa lahan bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada 1981. Setahun kemudian, muncul Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT yang diterbitkan Departemen Agama di lokasi yang sama, sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan.

Pada 2008, Thio Stepanus membeli lahan tambahan dari Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008. Dalam dokumen tersebut, penjual menyatakan objek tanah tidak dalam sengketa.

Persoalan kepemilikan itu telah melalui proses peradilan perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pengadilan menyatakan Thio sebagai pemilik sah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, dalam keterangannya juga menyoroti tidak adanya unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Keuangan negara tidak dirugikan karena aset masih dikuasai oleh Kementerian Agama. Terdakwa juga belum menikmati hasil dari objek tersebut,” kata Azmi.

Selain itu, persidangan turut mengungkap penggunaan dasar hukum oleh JPU berupa Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut. Para ahli menilai hal tersebut bertentangan dengan asas hukum lex posterior derogat legi priori.

Ahli juga mempertanyakan tuduhan penggunaan dokumen palsu yang disebut jaksa, karena belum pernah dibuktikan melalui uji laboratorium forensik maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti yang diajukan para pihak. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan Kemenag Disidangkan, Ahli Nila ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang dugaan korupsi terkait penerbit ...


Buron 1,5 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Dit ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap seo ...


Kuasa Hukum: Budi Leksono Hanya Kambing Hitam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kuasa Hukum Budi Leksono menyebut klienn ...


Dua Mahasiswi Unila Korban Banjir Bandang Sun ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua mahasiswi Universitas Lampung (Uni ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar