MOMENTUM, Kotabumi -- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum petugas rumah tahanan (Rutan) berhasil digagalkan aparat gabungan di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Polres Lampung Utara. Seorang oknum petugas Rutan berinisial AR kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, mengatakan pihaknya telah mencurigai yang bersangkutan berdasarkan hasil pengawasan internal.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah dalam pantauan kami karena hasil asesmen menunjukkan adanya risiko. Penempatan di pintu luar merupakan bentuk mitigasi sambil terus dipantau,” ujar Marthen dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/4/2026) saat AR diduga mencoba menyelundupkan paket kepada seorang warga binaan berinisial SAJ. Petugas yang telah mencurigai gerak-geriknya langsung melakukan penggeledahan terhadap barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 40 paket sabu dalam plastik klip, satu bundel plastik klip kosong, serta kardus bekas timbangan digital.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Marthen menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga integritas institusi pemasyarakatan dari peredaran narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk dari internal kami sendiri. Ini bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih,” tegasnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan dan seleksi internal. (**)
Editor: Muhammad Furqon