MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berinisial VBW dilaporkan ke polisi sejak Desember 2025 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan menyatakan laporan yang diajukan kliennya, dr. UH, telah memenuhi unsur pidana dan kini tengah diproses oleh Polda Lampung.
Kuasa hukum dr. UH, Goenawan Prihartono, mengatakan perkara tersebut tidak sekadar berkaitan dengan kerja sama bagi hasil dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Persoalan ini bukan hanya kerja sama, tetapi sudah masuk unsur tipu gelap yang mengarah ke ranah pidana,” kata Goenawan, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan terhadap VBW telah diajukan sejak 1 Desember 2025 melalui kuasa pelapor Ahmad Riski, dengan nomor laporan LPD/895/XII/2025/SPKT Polda Lampung.
Menurutnya, saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan (lidik) di Polda Lampung dan masih terus berjalan.
“Proses hukum sedang berjalan dan sudah masuk tahap lidik. Kami menghormati kinerja penyidik Polda Lampung,” ujarnya.
Goenawan menegaskan, seluruh unsur dalam laporan tersebut telah lengkap dan diterima, sehingga pihaknya optimistis penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Laporan sudah kami buat sejak Desember 2025 dan semua unsur telah lengkap. Kami perkirakan dalam waktu dekat atau paling lambat dua bulan ke depan sudah ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, VBW hingga kini belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan tidak aktif. (**)
Editor: Muhammad Furqon