Kendaraan Luar Daerah Dapat Diskon PKB, Ini Skema Baru Pemprov Lampung

Tanggal 23 Apr 2026 - Laporan Agung DW - 103 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung.

Dalam skema tersebut, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Insentif serupa juga kembali diberikan pada tahun kedua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari program pemutihan pajak yang sebelumnya pernah diterapkan.

Pada program sebelumnya, pemerintah memberikan pembebasan penuh untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun pajak kendaraan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif.

Menurut dia, pembebasan total justru memunculkan kecenderungan sebagian masyarakat hanya memanfaatkan momen tersebut untuk memindahkan kendaraan, tanpa diikuti kepatuhan membayar pajak di tahun berikutnya.

“Pada saat pemutihan, semuanya digratiskan. Tapi ada kecenderungan, yang penting kendaraan sudah masuk, sementara kewajiban pajak ke depan tidak menjadi perhatian,” ujarnya, Kamis (23-4-2026).

Ia menambahkan, pada periode Januari hingga April 2026, sebelum kebijakan baru ini diterapkan, kendaraan yang masuk melalui proses mutasi masih dikenakan tarif penuh.

Karena itu, pemerintah kini menerapkan pola insentif bertahap. Selain mendorong kendaraan masuk, skema ini juga dirancang untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

“Dengan model ini, tidak hanya menarik kendaraan masuk, tetapi juga memastikan pemiliknya tetap membayar pajak di tahun berikutnya,” jelasnya.

Untuk tahun ketiga dan seterusnya, tarif pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku di Provinsi Lampung.

Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan gubernur agar kendaraan luar daerah yang beroperasi di Lampung dapat terdaftar secara resmi, sehingga memberikan kontribusi terhadap daerah.

“Prinsipnya, kendaraan yang digunakan di Lampung harus ikut berkontribusi. Karena memanfaatkan infrastruktur di sini, maka pajaknya juga seharusnya dibayarkan di Lampung,” tegasnya.

Melalui kebijakan itu, Pemprov Lampung berharap dapat memperluas basis penerimaan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah tertib membayar pajak kendaraan. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Penunjukan Plt Kepala Dinas Bina Marga Dinila ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Penunjukan kembali Pelaksana Tugas (Plt) ...


Kendaraan Luar Daerah Dapat Diskon PKB, Ini S ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung resmi member ...


Dorong Investasi, Pemprov Beri Keringanan Paj ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memberikan k ...


Pemkab Tulangbawang Gotong Royong Bantu Korba ...

MOMENTUMM, Menggala -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com