Penunjukan Plt Kepala Dinas Bina Marga Dinilai Cacat Hukum

Tanggal 23 Apr 2026 - Laporan Agus Setiawan - 105 Views
Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Penunjukan kembali Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah menuai sorotan. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) setempat menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum administrasi dan mencederai tata kelola birokrasi.

Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa jabatan Plt yang semestinya bersifat sementara justru diduga dipertahankan terlalu lama.

Menurut Rosim, Elvita menjabat sebagai Plt Kepala Dinas sejak masa kepemimpinan Ardito Wijaya pada Maret 2025. Jika dihitung hingga Maret 2026, masa jabatan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun.

“Ini sangat janggal. Status Plt bukan jabatan tetap. Jika dibiarkan hampir setahun, publik patut curiga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan. Ada apa ini?” tegas Rosim, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, pejabat Pelaksana Tugas pada prinsipnya menjalankan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Artinya, total masa penugasan maksimal hanya enam bulan.

“Kalau sudah satu tahun, berarti telah jauh melampaui batas kewajaran. Ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran administrasi atau permainan jabatan. Perlu dimonitor dan dikawal semua pihak,” ujarnya.

Rosim menilai langkah Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, sebelumnya sudah tepat saat menunjuk Rahmat Daniel melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/035/B.a.7.VII/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Rahmat Daniel diberi kewenangan menjalankan tugas menggantikan Elvita Maylani hingga ditetapkannya pejabat definitif atau paling lambat 3 Juni 2026.

Namun, baru menjabat tiga hari, Rahmat Daniel justru kembali diganti. Jabatan tersebut kemudian diserahkan lagi kepada Elvita melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/036/B.a.7.VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Maret 2026.

“Saya menduga ada gerakan di balik layar yang mencoba mengintervensi Pelaksana Tugas Bupati, atau memang skenario kepala daerah dengan pihak tertentu. Ini memperlihatkan pemerintahan tidak memiliki arah. Baru tiga hari ditunjuk lalu dicopot. Jabatan kepala dinas diperlakukan seperti mainan politik,” kata Rosim.

Lebih lanjut, Rosim merespons adanya isu dugaan intervensi dalam pergantian tersebut. Ia menyebut beredar dugaan bahwa perubahan penunjukan Rahmat Daniel ke Elvita tidak lepas dari campur tangan pihak tertentu di lingkaran birokrasi yang masih berkaitan dengan penguasa sebelumnya.

“Jika benar ada intervensi pihak tertentu dalam urusan ini, maka birokrasi Lampung Tengah sedang berada di jalur berbahaya. Jabatan strategis tidak boleh ditentukan berdasarkan tekanan, kedekatan, atau kepentingan kelompok,” tegasnya.

Rosim menambahkan, jika intervensi tersebut terbukti, hal itu dapat mencederai prinsip sistem merit ASN, asas kepastian hukum, dan profesionalitas birokrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian nasional.

Selain itu, dualisme surat tugas dalam waktu berdekatan untuk jabatan yang sama juga dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan siapa pejabat yang sah menjalankan fungsi Kepala Dinas ketika dua surat berbeda diterbitkan dalam waktu singkat.

“Setelah saya pelajari regulasinya, status Elvita Maylani sebagai Plt Kepala Dinas saat ini melanggar ketentuan dan tidak sah. Plt Bupati harus segera membenahi hal ini dengan tegas. Jangan biarkan birokrasi dijalankan masing-masing. Bagaimana nasib proyek jalan, perencanaan pembangunan, dan penggunaan anggaran jika pimpinan dinas saja tidak jelas? Ini bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar itu, Puskada Lampung Tengah mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan memeriksa proses penunjukan Plt Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah.

Rosim juga meminta agar jabatan tersebut segera diisi pejabat definitif melalui mekanisme resmi agar pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah tidak terus tersandera konflik elite birokrasi.

“Rakyat butuh jalan yang baik, bukan drama perebutan jabatan. Jika jabatan terus dijadikan alat permainan kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga masa depan Lampung Tengah. Kami mengultimatum Plt Bupati, terutama Sekda yang semestinya sudah paham dan matang dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Penunjukan Plt Kepala Dinas Bina Marga Dinila ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Penunjukan kembali Pelaksana Tugas (Plt) ...


Kendaraan Luar Daerah Dapat Diskon PKB, Ini S ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung resmi member ...


Dorong Investasi, Pemprov Beri Keringanan Paj ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memberikan k ...


Pemkab Tulangbawang Gotong Royong Bantu Korba ...

MOMENTUMM, Menggala -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com