Penjaga Kafe Ditangkap, Diduga Komplotan Pencuri Kabel PLN

Tanggal 23 Apr 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 190 Views
Seorang penjaga kafe di Bandarlampung ditangkap aparat Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam komplotan pencurian kabel listrik milik PLN. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial AI (41), penjaga kafe di Kota Bandarlampung, ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam komplotan pencuri kabel listrik milik PLN.

AI, warga Kelurahan Bumiwaras, Telukbetung, diamankan saat bekerja di kafe pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut, ia merupakan bagian dari komplotan berjumlah enam orang yang beraksi di sejumlah wilayah Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berjumlah enam orang dan telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Pringsewu.

“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” jelas Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik di Kecamatan Ambarawa, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN dekat Puskesmas Gadingrejo.

Aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka tidak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga pada siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI diketahui berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.

Lebih mengejutkan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengaku kerap menggelar pesta sabu untuk meningkatkan keberanian.

Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini diduga telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang masuk ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Waka Polres Pringsewu. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sidang Perdata MBG di PN Gunungsugih Berlanju ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kuasa hukum tergugat I dr Uswatun Hasanah ...


Polda Tangani Dugaan Tindakan Represif Aparat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung mendalami kasus yang menyi ...


Penjaga Kafe Ditangkap, Diduga Komplotan Penc ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial AI (41), penjaga k ...


Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 32 Perka ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat memusn ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com