MOMENTUM, Gunungsugih--Kuasa hukum tergugat I dr Uswatun Hasanah dari Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners, Jepri Manalu, memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang lanjutan gugatan perdata terkait pembayaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Gns. Gugatan diajukan oleh Victorius Beni Wibisono terhadap tergugat I dr Uswatun Hasanah, tergugat II Heri Utomo, serta turut tergugat Doni Ferdinan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembayaran program MBG yang disebut tidak sesuai dengan perjanjian. Sidang perdana perkara ini telah digelar beberapa hari lalu dan akan kembali dilanjutkan dalam agenda berikutnya.
Jepri Manalu menegaskan, seluruh dokumen administrasi untuk persidangan telah dipersiapkan.
“Saya pastikan kuasa hukum dr Uswatun Hasanah dari Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners akan hadir. Semua berkas administrasi untuk sidang sudah kami siapkan,” tegas Jepri Manalu, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, pihak kuasa hukum saat ini fokus menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai bagian dari agenda sidang lanjutan.
“Untuk sidang selanjutnya, kami menyiapkan berkas administrasi. Yang pasti kami akan hadir dalam persidangan berikutnya,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com