Usai Diperiksa, Arinal Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PI

Tanggal 28 Apr 2026 - Laporan Agung DW - 355 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (28-4-2026).

Arinal menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.

Sebelum ditetapkan tersangka, Arinal sempat menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Kemudian, Arinal yang mengenakan rompi pink digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ARD sebagai tersangka.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang melibatkan saudara ARD,” kata Danang dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/FD.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Demi kepentingan penyidikan, ARD langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/FD.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal primer yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Selain itu, ARD juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Danang menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia.

“Kami menjamin profesionalisme dan integritas seluruh jajaran tim penyidik serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut memantau perkembangan penanganan perkara ini,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis sektor migas yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Arinal Jadi Tersangka, Riana: Bapak Tidak Kor ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Riana Sari meyakini suaminya—Mantan Gu ...


Usai Diperiksa, Arinal Ditetapkan Jadi Tersan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ...


Penjaringan Ketua DPD II Golkar Tulangbawang, ...

MOMENTUM, Menggala--Panitia penjaringan calon Ketua DPD II Partai ...


Jual Truk Kredit Belum Lunas, Dua Pria Ditang ...

MOMENTUM, Pringsewu--Dua pria ditangkap polisi atas dugaan menjua ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com