MOMENTUM, Metro -- Pemerintah Kota Metro setempat menegaskan tidak ada praktik sewa-menyewa toko di kompleks pertokoan Pasar Shopping Center.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Aprizal, mengatakan kompleks pertokoan Shopping Center secara sah masih merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Hal tersebut disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada para pedagang, khususnya pedagang baru yang ingin berusaha di pusat perbelanjaan tersebut.
Selain itu, ia memastikan bahwa secara administratif, sertifikat tanah dan bangunan Shopping Center belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun.
“Sampai saat ini, kepemilikan tetap milik Pemkot Metro. Artinya, sertifikat secara keseluruhan belum pernah dialihkan kepada pihak lain. Ini masih murni kewenangan Pemkot Metro,” ujar Aprizal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Dugaan Pungli Sewa Toko di Pasar Shopping Metro

Menanggapi pertanyaan terkait biaya sewa ruko, Aprizal menjelaskan bahwa Disperindag sebagai instansi teknis tidak memungut biaya sewa. Satu-satunya pungutan resmi dari pemerintah adalah retribusi harian.
“Khusus di Shopping Center, sampai saat ini Pemkot melalui Disperindag belum memberlakukan sewa-menyewa. Yang ada adalah retribusi harian berupa ‘salar’ yang dipungut sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi,” jelasnya.
Terkait keterlibatan paguyuban pedagang, Aprizal menyebut fungsinya sebatas sebagai jembatan komunikasi antara dinas dan para pedagang.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan kewenangan kepada paguyuban untuk mengelola aset, apalagi menarik biaya sewa.
“Jika paguyuban menarik biaya sewa, itu di luar sepengetahuan dan kewenangan kami. Hubungan dinas dengan pedagang hanya sebatas pendataan lokasi atau blok yang ditempati sebagai dasar potensi retribusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat kesepakatan finansial antara pedagang dan paguyuban, hal tersebut merupakan urusan internal antar pedagang di luar ranah pemerintah.
Disperindag, lanjutnya, akan segera melakukan koordinasi internal dengan kepala bidang terkait serta melaporkan kondisi di lapangan kepada Kepala Dinas. Hal ini untuk memastikan apakah terdapat perikatan hukum di masa lalu yang belum terdata.
“Terkait teknis pengelolaan dan aturan detail, saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan rekan-rekan di bidang. Saya juga akan melaporkan hal ini kepada pimpinan agar ada langkah yang jelas ke depan,” pungkasnya.
Bagi pedagang baru yang ingin menempati lapak, prosedur resmi yang berlaku adalah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendapatkan surat keterangan penempatan sebagai dasar pendataan retribusi daerah. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com