MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mulai memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan bekas yang telah berpindah tangan.
Melalui aturan baru tersebut, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik sebelumnya saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sebagai gantinya, masyarakat cukup membawa KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan yang telah disiapkan pihak Samsat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 27 April 2026 sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Semarang.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mengatasi keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan menghubungi atau mencari identitas pemilik kendaraan sebelumnya saat hendak membayar pajak.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi mencari KTP pemilik awal. Ini bentuk kemudahan layanan agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan,” ujar Saipul, Selasa (5-5-2026).
Meski proses pembayaran pajak kini dipermudah, pemerintah tetap mewajibkan pemilik kendaraan segera mengurus balik nama kendaraan.
Pemilik diberikan tenggat waktu maksimal satu tahun untuk menyelesaikan proses balik nama setelah pembayaran pajak dilakukan.
Untuk menjamin kepatuhan, wajib pajak diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan melakukan balik nama dalam batas waktu tersebut.
Jika hingga satu tahun pemilik kendaraan belum melakukan balik nama, sistem kepolisian akan melakukan pemblokiran saat pembayaran pajak berikutnya.
Namun, pemblokiran tersebut tidak akan berlaku apabila pemilik langsung mengurus proses balik nama saat kembali membayar pajak.
Selain memberikan kemudahan pembayaran, Pemprov Lampung juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan berupa insentif biaya balik nama kendaraan.
Saat ini kebijakan tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kami sedang menyiapkan kemungkinan diskon biaya balik nama agar masyarakat semakin terdorong mengurus administrasi kendaraan,” kata Saipul.
Pemprov berharap kebijakan ini mampu mengurai persoalan administrasi kendaraan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Lampung. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com