MOMENTUM, Palembang -- Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” kata Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut meliputi menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN mendorong jajaran di daerah melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terpantau.
Ia juga menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com