Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Keniscayaan, Harus Dikelola dengan Baik

Tanggal 07 Mei 2026 - Laporan Harian Momentum. - 84 Views
Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” di Jakarta. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah tuntutan transformasi digital.

Hal itu disampaikan Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu.

Ia menjelaskan arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan alat bukti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

“Dalam pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan, tentu kita melihat arsip dan regulasi sebelumnya sebagai bahan rujukan,” katanya.

Lebih lanjut, Dalu menekankan transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.

“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital.

“Kalau arsip dikelola dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai alat bukti, transparansi, dan bukti bahwa tugas telah dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, kementerian juga menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.

Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego.

Kegiatan webinar dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran pengelola kearsipan di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Ke ...

MOMENTUM, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan ...


Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemega ...

MOMENTUM, Palembang -- Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutl ...


Lepas Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Waykanan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menegask ...


DPRD Lamteng Semprot BPJS ...

MOMENTUM, Gunungsugih--DPRD Kabupaten  Lampung Tengah (Lamte ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com