Modus Pinjam Lalu Gadai Kendaraan, Buronan Setahun Dibekuk di Banten

Tanggal 11 Mei 2026 - Laporan Harian Momentum - 155 Views
Tersangka ditangkap di persemunyiannya di daerah Cilegon Banten. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Bermodus meminjam kendaraan lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik, seorang pria berinisial H (43) akhirnya dibekuk Tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang akrab disapa Bonyok itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (8/5/2026), setelah lama berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, H merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga.

“Pelaku ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, usai dilaporkan oleh sejumlah korban,” kata Rosali, Sabtu (9/5/2026).

Rosali menjelaskan, salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dalam aksinya, H meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak menemui teman. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Belakangan diketahui, motor itu justru digadaikan pelaku kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Tak hanya itu, aksi serupa juga dilakukan terhadap Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Awalnya, korban menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak.

Namun saat hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah digadaikan kembali oleh pelaku kepada pihak lain tanpa persetujuan, bahkan dengan nilai mencapai Rp30 juta.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta,” ujar Rosali.

Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru sulit dihubungi dan melarikan diri hingga akhirnya dilaporkan para korban ke kepolisian.

Berbekal laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat terkendala karena pelaku kerap berpindah lokasi, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Banten dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, H mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari catatan kami, setidaknya sudah ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus yang sama, yakni meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” kata Rosali.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. H dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pangdam Raden intan Pastikan Pelaku "Love Sca ...

MOMENTUM, Lampung--Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei S ...


Dua Jenderal Asal Lampung Dapat Posisi Baru d ...

MOMENTUM, Jakarta --Dua jenderal asal Lampung mendapat penugasan ...


Modus Gadai Berujung Jual Beli, Pria di Pring ...

MOMENTUM, Pringsewu--Modus gadai kendaraan yang berujung jual bel ...


Modus Pinjam Lalu Gadai Kendaraan, Buronan Se ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bermodus meminjam kendaraan lalu menggadai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com