MOMENTUM, Bandarlampung -- Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Rega Reyhansyah, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas pertanahan.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Senin (11/5/2026), sebagai bagian dari penguatan disiplin dan integritas pegawai.
Dalam amanatnya, Rega mengingatkan seluruh jajaran, baik administrasi maupun teknis lapangan, agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence principle) dalam setiap tahapan pekerjaan. Menurut dia, urusan pertanahan berkaitan erat dengan hak masyarakat sehingga setiap tindakan administratif harus berlandaskan aturan yang berlaku.
“Kita harus selalu melihat konsekuensi dan dampak hukum dari setiap produk yang dihasilkan. Jangan sampai ada prosedur yang terlewat, karena setiap sertipikat atau dokumen yang diterbitkan membawa tanggung jawab hukum yang besar,” ujarnya di hadapan peserta apel.
Ia menjelaskan, penerapan prinsip kehati-hatian bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pegawai dari potensi persoalan hukum di masa mendatang, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Selain itu, mitigasi sengketa sejak dini melalui ketelitian terhadap data yuridis dan fisik dinilai penting guna meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Langkah tersebut juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menutup arahannya, Rega mengajak seluruh pegawai menjaga kesehatan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan amanah pekerjaan ini. Mari bekerja dengan ikhlas demi kemajuan institusi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Apel pagi tersebut diikuti pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com