Gugatan Sengketa Tanah Sukarame Disidangkan di PN Tanjungkarang, 1 Tergugat dan 6 Turut Tergugat Tak Hadir

Tanggal 12 Mei 2026 - Laporan Harian Momentum. - 347 Views
Babinkamtibmas menegur tergugat dan orang tak dikenal yang memasukan batu pondasi ke lahan tanah Sutino agar menghormati peraturan dan UU. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana gugatan sengketa tanah di Sukarame, Bandarlampung, Selasa (12/5/2026). Namun, sidang belum berjalan substantif lantaran satu tergugat dan enam turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sutino terkait dugaan penguasaan serta penerbitan dokumen hak atas tanah yang dipersoalkan. Dalam perkara itu, terdapat tujuh pihak yang digugat, yakni Agustin Yulianti, Tusino, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Joko Prianto, Nasruddin, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, dan PT PN I Regional 7.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum APPE & Associates, Aldo Perdana Putra, SH, MH, CRA, mengatakan perkara tersebut sebelumnya pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. Namun, majelis hakim kala itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) karena dinilai menyangkut sengketa kepemilikan yang menjadi kewenangan peradilan umum.

Diduga tergutat memasukkan material batu di tanah milik Sutino di Sukarame, Bandarlampung. Foto: Ist.

“Perkara ini sebelumnya memang pernah diajukan di PTUN Bandarlampung, namun diputus N.O. karena majelis menilai substansinya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Oleh sebab itu, saat ini klien kami menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri,” ujar Aldo usai persidangan.

Menurut dia, gugatan perdata tersebut diajukan untuk menguji riwayat penguasaan tanah dan keabsahan alas hak yang berkaitan dengan objek sengketa.

Aldo juga menyoroti ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana tersebut. Meski demikian, kata dia, majelis hakim tetap melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Majelis hakim telah menunda persidangan dan akan kembali menggelar sidang lanjutan pada 23 Juni 2026 mendatang,” katanya.

Pihak penggugat berharap seluruh tergugat maupun turut tergugat dapat hadir pada persidangan berikutnya agar proses pemeriksaan dan pembuktian perkara berjalan secara terbuka dan objektif. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


Kapolda Minta Polres Pringsewu Sosialisasikan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Asegaf memi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com