MOMENTUM, Gunungsugih--Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah meminta Polda Lampung tidak mempersempit konstruksi hukum dalam penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro yang kini memasuki tahapan krusial menjelang penetapan tersangka.
Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menilai perkara dugaan rekrutmen ilegal ratusan tenaga honorer tersebut tidak cukup dipandang sebatas pelanggaran administrasi atau tindak pidana korupsi yang bergantung pada hasil audit kerugian negara.
Menurut Rosim, perkara itu berpotensi memiliki dimensi hukum lebih luas, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, hingga kemungkinan praktik suap dan gratifikasi apabila ditemukan aliran uang dalam proses rekrutmen.
“Kasus ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai perkara kerugian negara. Ada dugaan praktik suap, gratifikasi, manipulasi administrasi, hingga potensi penipuan terhadap masyarakat yang juga harus dibongkar,” ujar Rosim saat ditemui di kediamannya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, apabila benar terdapat setoran uang dari calon tenaga honorer untuk memperoleh status kepegawaian, meloloskan administrasi, atau mendapatkan surat keputusan (SK), maka penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal berlapis.
“Kalau ada pembayaran untuk memasukkan nama honorer, meloloskan administrasi, atau menerbitkan SK, maka itu tidak lagi sekadar maladministrasi. Itu sudah masuk wilayah dugaan suap dan gratifikasi jabatan,” katanya.
Rosim juga menyoroti dugaan penerbitan SK mundur yang disebut-sebut digunakan untuk menyamarkan proses pengangkatan tenaga honorer baru setelah pemerintah pusat melarang rekrutmen non-ASN.
Menurutnya, bila ditemukan manipulasi tanggal atau rekayasa dokumen administrasi kepegawaian, perkara tersebut dapat berkembang ke dugaan tindak pidana pemalsuan administrasi negara.
“Ini yang harus didalami serius oleh penyidik. Jangan sampai ada kesan perkara besar justru dipersempit menjadi pasal ringan,” ujarnya.
Rosim menilai kasus honorer fiktif Metro mencerminkan persoalan serius tata kelola birokrasi karena tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekrutmen aparatur.
Dalam konteks itu, kata dia, publik wajar mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi kepegawaian saat dugaan praktik tersebut berlangsung.
Oknum berinisial WA turut menjadi perhatian karena saat dugaan rekrutmen honorer bermasalah disebut terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, lembaga yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan administrasi dan data kepegawaian daerah.
“Secara logika administrasi negara, sulit membayangkan adanya rekrutmen ratusan honorer bermasalah tanpa diketahui oleh pejabat yang memimpin lembaga kepegawaian,” ujar Rosim.
Meski demikian, ia menegaskan penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang sah.
Rosim juga mengingatkan agar Polda Lampung tidak menjadikan audit kerugian negara sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menentukan arah penanganan perkara.
“Kalau orientasinya hanya kerugian negara, maka publik akan bertanya: jika negara dianggap tidak rugi, lalu mengapa ratusan honorer itu diberhentikan? Faktanya mereka menerima gaji dari negara, sementara pengangkatannya diduga tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Ia menilai penanganan kasus tersebut menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah sekaligus menguji keberanian aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak strategis di birokrasi.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan birokrasi,” katanya.
Karena itu, Rosim mendesak penyidik menerapkan pendekatan hukum yang komprehensif dan tidak ragu menggunakan pasal berlapis apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Publik tidak hanya menunggu penetapan tersangka. Publik juga ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan secara utuh atau justru dipersempit agar kehilangan substansi kejahatannya,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com