Oleh: Ma’ruf Abidin - Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung
MOMENTUM -- Film dokumenter Pesta Babi bukan sekadar potret kerusakan ekologis di Papua Selatan. Film ini juga menjadi dokumen reflektif yang menyingkap rapuhnya sistem hukum ketika berhadapan dengan kepentingan investasi berskala besar. Di balik visual lanskap Boven Digoel yang kuat, film tersebut menghadirkan gambaran mengenai kompleksitas perjuangan hukum Suku Awyu dalam mempertahankan ruang hidupnya. Dari perspektif hukum, kasus ini menghadirkan ironi konstitusional: instrumen legal negara yang semestinya melindungi masyarakat adat justru dipersepsikan digunakan untuk melegitimasi penghilangan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka.
Akar persoalan konflik agraria ini bermula pada penerbitan izin lingkungan dan kelayakan usaha oleh pemerintah kepada korporasi perkebunan besar, termasuk PT Indo Asiana Lestari, yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Prinsip FPIC menegaskan bahwa masyarakat adat harus memperoleh informasi yang memadai serta memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan atas setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat mereka. Namun, sebagaimana tergambar dalam film tersebut, proses formal administratif dinilai lebih dominan dibanding pelibatan substantif masyarakat lokal. Akibatnya, dokumen AMDAL dan izin lingkungan dipersoalkan karena dianggap belum mencerminkan partisipasi bermakna masyarakat adat sejak tahap awal pengambilan keputusan.
Perjuangan hukum yang ditempuh Hendrikus Woro bersama Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua memperlihatkan dinamika yang panjang di ruang peradilan. Sejumlah gugatan yang diajukan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana hukum memandang konflik ekologis dan hak masyarakat adat. Kritik kemudian muncul terhadap pendekatan hukum yang dianggap terlalu menekankan aspek prosedural dan administratif, sementara substansi perlindungan lingkungan serta hak hidup masyarakat adat dipandang belum memperoleh ruang pertimbangan yang memadai. Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keadilan antar-generasi menjadi aspek penting yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih besar dalam praktik peradilan lingkungan.
Di sisi lain, dinamika tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai implementasi status Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Secara normatif, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur perlindungan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pengakuan normatif tersebut sering dipandang menghadapi tantangan ketika diuji dalam sengketa hukum yang melibatkan kepentingan ekonomi berskala besar. Dalam praktiknya, masyarakat adat kerap berada pada posisi yang tidak seimbang ketika harus berhadapan dengan kekuatan modal dan birokrasi hukum formal.
Ketika jalur hukum—yang semestinya menjadi benteng perlindungan terakhir—belum mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan setara oleh masyarakat adat, di situlah kritik terhadap sistem hukum menemukan relevansinya. Pesta Babi seolah mengingatkan bahwa persoalan hutan Papua bukan hanya soal investasi atau pertumbuhan ekonomi, melainkan juga tentang keberlangsungan identitas, ruang hidup, dan hak dasar masyarakat adat. Jika hukum gagal membaca persoalan ekologis dan kemanusiaan secara utuh, maka kepercayaan publik terhadap fungsi keadilan akan terus dipertanyakan.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com