Keringanan PKB 2026, Lampung Beri Diskon bagi Wajib Pajak yang Taat

Tanggal 02 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum - 155 Views
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, pada peluncuran Program Keringanan PKB danBBNKB Tahun 2026. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Berbeda dengan program pemutihan sebelumnya yang lebih banyak menguntungkan penunggak pajak, Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat melalui diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang diluncurkan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Jihan mengatakan program yang berlangsung hingga Agustus 2026 itu dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung," katanya.

Usai peluncuran, Jihan meninjau langsung layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan hingga loket pembayaran. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama pelaksanaan program.

Dalam kesempatan itu, Jihan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui program tersebut, Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.

Pemilik kendaraan yang menunggak hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk kembali aktif membayar pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini tertib membayar PKB. Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Sementara itu, diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung. Diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun.

Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Selain memberikan berbagai diskon, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung.

Jihan menegaskan program keringanan tahun ini berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya karena memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.

"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen," ujarnya.

Menurut Jihan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, khususnya peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.

Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan asli daerah yang kuat dan berkelanjutan.

"Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," katanya.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.

Program keringanan pajak ini berlangsung mulai 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mal, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal maupun e-Samdes.

Sementara itu, layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.

Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan pajak tahun ini.

Pemprov Lampung berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, PT ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sebagai bagian dari komitmen perusahaa ...


Keringanan PKB 2026, Lampung Beri Diskon bagi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Berbeda dengan program pemutihan sebel ...


Muhammad Yusuf Ateh Jadi Komisaris Telkomsel ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pemegang saham Telkomsel, PT Telekomunikasi ...


Harga BBM Dexlite dan Pertamina Dex Turun ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pertamina (Persero) melakukan penyesu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com