Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama dalam Kasus Korupsi MBG

Tanggal 10 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum. - 159 Views
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut telah menyerahkan 26 nama yang diduga terkait perkara tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Menurut dia, nama-nama tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," kata Krisna kepada wartawan.

Krisna enggan mengungkap identitas 26 nama tersebut. Namun, ia menyebut mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Menurut dia, jumlah nama yang telah disampaikan kepada penyidik itu belum final. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama lain dalam pemeriksaan berikutnya.

"Pokoknya dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang paling banyak dari legislatif. Jumlahnya 26, kemungkinan bertambah. Itu baru sebagian saja," ujarnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Melalui pengajuan tersebut, Sony menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Krisna menegaskan pengajuan JC bukan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kliennya membantu penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi kami ingin kooperatif dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang tidak mendukung operasional program MBG. Pengadaan tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama dalam Kasus Kor ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pengusutan kasus dugaan korupsi program Maka ...


PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan ...

MOMENTUM, Kalianda -- Upaya penyelesaian perkara Nomor: 168/Pid.B ...


Gegana Brimob Lampung Sterilisasi 17 Kendaraa ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengamanan kunjungan Presiden RI Prabo ...


KPK: OTT Bupati Muaraenim Terkait Dugaan Peng ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com