Cekcok di Arena Biliar Pringsewu, Dua Pengunjung Ambruk Kena Tusuk

Tanggal 23 Jun 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 176 Views
Tersangka kasus keributan di arena biliar Pringsewu menyerahkan diri. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu — Aksi keributan antar-pengunjung di sebuah tempat biliar berujung tragis. Dua pemuda mengalami luka serius setelah ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Peristiwa berdarah ini terjadi di arena biliar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Aksi penganiayaan tersebut berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) malam.

Kedua korban diketahui bernama Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Akibat kejadian itu, Riyan mengalami luka tusuk terbuka di paha kiri dan bawah ketiak kiri. Sementara Zidane menderita dua luka tusuk di bagian perut. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, memberikan penjelasan terkait kronologi peristiwa. Kejadian bermula dari cekcok mulut dan emosi sesaat antara pelaku dan korban di lokasi biliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat perkelahian dengan salah satu korban sebelum penusukan terjadi," ujar AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (22/6/2026).

Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku secara refleks mencabut sebilah pisau. Senjata tajam itu memang biasa ia bawa dan diselipkan di pinggang. Pelaku kemudian menusukkannya hingga mengenai kedua korban secara membabi buta.

Setelah menusuk kedua korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya. Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.

Pelaku yang diketahui berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke Mapolsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi keluarga dan aparatur pekon.

"Pelaku mengaku panik dan takut ditangkap serta ditembak petugas. Hal itu membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri," lanjut Kapolsek.

Saat ini, polisi telah menetapkan SAW sebagai tersangka resmi setelah melakukan gelar perkara. Satu bilah pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut juga telah disita sebagai barang bukti.

Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pringsewu Kota. Atas aksi nekatnya, SAW dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Cekcok di Arena Biliar Pringsewu, Dua Pengunj ...

MOMENTUM, Pringsewu — Aksi keributan antar-pengunjung di sebuah ...


Hirup Udara Bebas, Roy Suryo dan Dokter Tifa ...

MOMENTUM, Jakarta -- Dua figur publik yang tengah menjadi sorotan ...


Soal Sekda Jadi Tersangka, Ini Kata Plt Bupat ...

MOMENTUM, Gunungsugih – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung T ...


Kajati Lampung: Kasus Keracunan dalam Program ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com