Mantan Kolektor KSP Anugerah Mandiri Ditangkap, Gelapkan Dana Rp322 Juta

Tanggal 25 Jun 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 134 Views

MOMENTUM, Pringsewu -- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap FT (31), mantan kolektor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Mandiri, atas dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp322 juta. Pelaku ditangkap setelah hampir 10 bulan buron di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal pada September 2025.

"Hasil audit menemukan adanya kejanggalan pada data kredit nasabah yang mengarah kepada keterlibatan tersangka FT," kata Sugiyanto, Rabu (24/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, FT diduga memanfaatkan posisinya sebagai kolektor dengan memanipulasi hasil survei lapangan. Data pengajuan kredit dibuat seolah-olah memenuhi syarat sehingga pinjaman dapat dicairkan.

Polisi mencatat sedikitnya 41 pengajuan pinjaman berhasil dicairkan melalui modus tersebut. Nilai pinjaman bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp13 juta per nasabah, dengan total kerugian koperasi mencapai Rp322 juta.

Dari hasil penyelidikan, FT diduga tidak beraksi sendirian. Polisi menemukan adanya keterlibatan dua orang lainnya, yakni RD yang merupakan bagian marketing koperasi dan F dari pihak eksternal.

"Aksi dugaan penggelapan ini melibatkan RD dari bagian marketing yang meloloskan berkas serta F selaku rekan dari pihak luar. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran intensif oleh petugas," ujar Sugiyanto.

Setelah kasus dilaporkan ke Polsek Gadingrejo pada September 2025, FT melarikan diri ke luar daerah. Warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran itu kemudian bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan untuk menghindari kejaran polisi.

Pelarian FT berakhir pada Jumat (19/6/2026) setelah tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil melacak keberadaannya dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini FT ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Mantan Kolektor KSP Anugerah Mandiri Ditangka ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap F ...


Kuda Siger Siap Warnai Pagelaran Budaya Polre ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian ...


Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang ibu rumah tangga berinisial WM (24) ...


Cekcok di Arena Biliar Pringsewu, Dua Pengunj ...

MOMENTUM, Pringsewu — Aksi keributan antar-pengunjung di sebuah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com