MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung menangkap 212 tersangka selama Juni 2026. Ratusan pelaku itu diamankan dari pengungkapan 140 laporan polisi yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Kasus yang diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari rangkaian kasus tersebut, sedikitnya 150 warga tercatat menjadi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Selain penindakan terhadap pelaku, kami juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk menekan angka kriminalitas di Provinsi Lampung," kata Indra.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 55 sepeda motor, 25 mobil, enam senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai lebih dari Rp50 juta.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku, seperti kunci letter T, linggis, hingga alat pemotong kabel.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, terkait pencurian kabel milik PT Telkomsel. Polisi menangkap 29 orang yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kabel tembaga.
Para pelaku menggunakan alat pendeteksi logam, traffic cone, truk, serta peralatan khusus untuk menggali dan mengambil kabel yang tertanam di dalam tanah.
Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan alat yang digunakan para pelaku.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com