MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini memicu berbagai persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.
Pembahasan RUU tersebut dilakukan bersama Komisi II DPR RI melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan regulasi yang selama ini berjalan secara parsial telah menimbulkan disharmoni kebijakan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan," ujarnya.
Menurut Dalu, RUU tersebut diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih terpadu, adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria. Melalui regulasi baru itu, pemerintah ingin menyelaraskan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar di sejumlah peraturan sehingga penyelenggaraan administrasi pertanahan menjadi lebih efektif.
"Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," kata Dalu.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menghimpun masukan dari berbagai unit teknis di lingkungan kementerian. Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain penguatan sistem survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan reforma agraria, pengendalian pemanfaatan tanah dan ruang, serta pembentukan peradilan pertanahan.
Selain itu, pembahasan bersama Komisi II DPR RI dimanfaatkan untuk menyerap berbagai pandangan dan masukan guna menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
"Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks," ujarnya.
Dalu berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com