MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan belum menyerahkan aset daerah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Seluruh lahan yang digunakan sementara masih berstatus pinjam pakai sambil menunggu regulasi pusat mengenai mekanisme sewa aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Waykanan Septa Muktamar menegaskan, pemerintah memilih bersikap hati-hati agar tidak menyalahi aturan dalam pemanfaatan barang milik daerah.
"Untuk sementara kita gunakan mekanisme pinjam pakai," katanya usai penandatanganan MoU Pinjam Pakai Aset Daerah untuk program KDMP, Rabu (8-7-2026). Nota kesepahaman kerja sama itu ditandatangai Sekdakab Waykanan Machiavelli.
Menurut Septa, pemerintah pusat tengah menyiapkan aturan yang mengarah pada skema sewa aset daerah untuk mendukung operasional KDMP. Namun, Pemkab Waykanan belum akan menerapkannya sebelum regulasi tersebut benar-benar final.
"Kami tidak ingin terburu-buru. Kalau nanti aturannya sewa menyewa, kami siap. Sekarang kami menunggu kepastian dari pemerintah pusat," ujarnya.
Meski demikian, kata Septa, pemkab tetap mendukung penuh program KDMP dengan menyediakan lahan milik pemerintah daerah sebagai lokasi pembangunan gerai.
Di sisi lain, pengamanan aset diperketat agar status kepemilikan tanah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Seluruh pemanfaatan lahan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
"Kami pastikan seluruh lahan yang digunakan masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Way Kanan. Belum ada penyerahan hak atas tanah tersebut," tegasnya.
Septa mengaku belum mengantongi data pasti jumlah aset yang telah dimanfaatkan. Namun, pembangunan gerai KDMP diperkirakan tersebar di sekitar 227 titik.
"Yang pasti, seluruh aset itu masih menjadi milik pemerintah daerah. Pemanfaatannya hanya bersifat pinjam pakai," tandasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com