MOMENTUM, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD, Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu periode 2020–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat AP Pardede mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIB Kota Agung," kata Anggiat dalam konferensi pers.
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, AD selaku penyedia jasa diduga melakukan mark up terhadap sejumlah pekerjaan dan melaksanakan sebagian pekerjaan yang bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari AD kepada AA yang diduga berasal dari pekerjaan fiktif maupun pekerjaan yang telah di-mark up.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah mantan PPTK, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 saksi, menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp114.194.000 yang kini dititipkan di rekening penitipan Kejari Pringsewu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anggiat menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset dan langkah hukum lainnya.
"Kami mengimbau seluruh pihak bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat," tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com