Kejari Sukses Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Waykanan Perpanjang MoU

Tanggal 14 Jul 2026 - Laporan Novita Sari - 192 Views
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat Mahmudin

MOMENTUM, Blambanganumpu--Keberhasilan Kejaksaan Negeri Waykanan memulihkan keuangan daerah senilai Rp906.408.211 dan mengembalikan ratusan aset milik pemerintah, menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Waykanan memperpanjang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejari itu berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kantor Pemkab Waykanan, Selasa (14-7-2026). Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmudin, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas keberhasilannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmudin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan penguatan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, hingga penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahmudin.

Selama kerja sama berlangsung, Kejaksaan berhasil memulihkan keuangan daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp906.408.211. Selain itu, Kejaksaan juga mengembalikan aset daerah yang sebelumnya dikuasai pihak lain, terdiri atas 52 unit mobil dinas, 360 unit sepeda motor dinas, serta tiga unit alat berat.

Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menyebut, capaian tersebut membuktikan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan mampu menjaga keuangan serta aset milik daerah.

"Ini bukan sekadar angka. Ini adalah uang rakyat dan aset yang dibeli dengan uang rakyat yang kini kembali menjadi milik pemerintah untuk dimanfaatkan bagi pelayanan masyarakat," kata Ayu.

Melalui perpanjangan MoU, Pemkab Waykanan akan memperkuat kerja sama dalam mitigasi risiko hukum, pengamanan aset daerah, pendampingan pembangunan, serta peningkatan kepatuhan hukum seluruh organisasi perangkat daerah. Bupati juga meminta seluruh OPD memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Tata Ulang OPD, DPRD Pringsewu Konsultasi ke ...

MOMENTUM, Pringsewu--DPRD Kabupaten Pringsewu mulai membenahi str ...


Kejari Sukses Selamatkan Aset Daerah, Pemkab ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Keberhasilan Kejaksaan Negeri Waykanan ...


Desa Negararatu Jadi Lokasi Perdana Monev Ins ...

MOMENTUM, Sungkai Utara – Tim Monitoring dan Evaluasi (Mon ...


Pemprov Lampung Perkuat Koordinasi dengan BPK ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memperkua ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com