Ketika Hukum Mengadili Rumahnya Sendiri

Tanggal 15 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum - 145 Views
Majid Lintang

Oleh: Majid Lintang* 

MOMENTUM -- Ada satu ujian yang selalu lebih berat daripada menangkap musuh. Yaitu ketika sebuah institusi harus berani menangkap bayangannya sendiri.

Keputusan Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan dua wajah sekaligus. Wajah pertama adalah optimisme: negara tampak ingin menunjukkan bahwa tak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan jika ia berasal dari ruang paling dalam penegak hukum itu sendiri. Wajah kedua justru menyimpan kegelisahan: mampukah sebuah lembaga menjadi hakim yang adil ketika terdakwanya adalah orang yang pernah duduk di ruang kerjanya sendiri?

Pertanyaan itu tidak lahir dari prasangka. Ia lahir dari pengalaman panjang bangsa ini. Berkali-kali publik menyaksikan bagaimana kasus besar berubah menjadi lorong sunyi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tebal kabut yang menyelimuti proses hukumnya.

Alasan yang disampaikan Kejaksaan Agung terdengar logis. Karena terduga pelaku berasal dari internal, maka penanganan dilakukan melalui mekanisme pengalihan sebagai bentuk kolaborasi dengan Polri. Di atas kertas, kalimat itu tampak rapi. Namun hukum tidak hanya bekerja di atas kertas. Hukum hidup di dalam kepercayaan publik.

Kepercayaan itulah yang hari ini sedang diuji.

Mahfud MD mengingatkan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Catatan itu bukan sekadar perdebatan istilah hukum. Ia menyentuh fondasi negara hukum: apakah setiap langkah penegakan hukum benar-benar memiliki pijakan prosedural yang kokoh atau justru membuka ruang tafsir yang dapat diperdebatkan di kemudian hari.

Negara hukum tidak boleh dibangun di atas kreativitas administrasi. Ia harus berdiri di atas kepastian aturan. Sebab ketika prosedur mulai lentur mengikuti kepentingan, maka keadilan perlahan kehilangan bentuknya.

Kasus ini juga memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar dugaan korupsi. Ia memperlihatkan betapa rapuhnya benteng integritas jika kekuasaan tidak diawasi. Korupsi bukan hanya soal uang yang berpindah tangan. Ia adalah penyakit yang menggerogoti kewibawaan institusi dari dalam. Lebih berbahaya lagi ketika penyakit itu tumbuh di lembaga yang selama ini bertugas mengobati penyakit korupsi.

Ibarat mata air di hulu yang tercemar, kerusakan tidak berhenti di sumbernya. Seluruh sungai kepercayaan masyarakat ikut menjadi keruh.

Di sinilah keberanian institusi benar-benar diuji. Mengambil alih perkara saja belum cukup. Yang jauh lebih penting adalah memastikan prosesnya berlangsung transparan, akuntabel, terbuka terhadap pengawasan publik, dan bebas dari konflik kepentingan. Bila perlu, setiap perkembangan penyidikan disampaikan secara berkala agar masyarakat tidak dipaksa menebak-nebak arah perkara.

Hukum bukan sekadar vonis di akhir persidangan. Hukum adalah perjalanan yang harus tampak bersih sejak langkah pertama.

Publik sesungguhnya tidak sedang menunggu siapa yang menang antara Polri dan Kejaksaan. Rakyat tidak membutuhkan kompetisi antarlembaga. Yang mereka harapkan adalah kolaborasi yang menghasilkan keadilan, bukan kompromi yang menghasilkan keraguan.

Bangsa ini telah terlalu sering menyaksikan drama pemberantasan korupsi yang berakhir tanpa klimaks. Tokoh-tokoh besar diperiksa, berita bergema berhari-hari, lalu perlahan menghilang ditelan berita berikutnya. Yang tersisa hanyalah ingatan kolektif bahwa hukum terkadang begitu tajam ke bawah, namun mendadak tumpul ketika menatap wajah yang dikenalnya.

Jika Kejaksaan Agung mampu membuktikan bahwa perkara ini diproses secara objektif, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka yang diselamatkan bukan hanya nama sebuah institusi. Yang dipulihkan adalah kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.

Karena pada akhirnya, peradaban tidak diukur dari seberapa keras negara menghukum orang lain. Peradaban diukur dari seberapa jujur sebuah lembaga berani membersihkan rumahnya sendiri.

Dan sejarah selalu mencatat: keadilan yang lahir dari keberanian mengoreksi diri akan bertahan jauh lebih lama daripada kekuasaan yang sibuk melindungi bayangannya.(*)

BIODATA PENULIS 

*Majid Lintang, wartawan senior Lampung, yang sekarang domisili di Balikpapan. Ia pernah menjadi wartawan Lampung Post (1987-1999), Trans Sumatera (1999-2001), koresponden majalah Trust (2002-2003), penulis lepas majalah Al-Kisah dan majalah Misteri. Aktif mengelola media lokal seperti mingguan Kopi Lampung, Lampoeng Arena (2003-2004), dan Tabloid Tawon di Lampung Tengah (2006-2016). Ia pernah menjadi Ketua PWI Perwakilan Tanggamus (1999-2001) dan aktif di Jaringan Wartawan Pemantau Pemilu (JWPP), 1999. Bukunya: Depati Kuris Notoyudo, Pahlawan Sosial dari Empatlawang

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ketika Hukum Mengadili Rumahnya Sendiri ...

Oleh: Majid Lintang* MOMENTUM -- Ada satu ujian yang se ...


Mbappe dan Yamal, Ambisi Mengukir Rekor Priba ...

FAYZA LAMARI saat itu hamil sekitar 4 (empat) bulan, 12 Juli 1998 ...


Dari Opini WTP ke Kualitas Keputusan ...

MOMENTUM -- Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini ...


Ketika Generasi Muda Mencari Ilmu Melalui Med ...

Oleh: Galih Satria Hutama - PNS di Komisi Pemilihan Umum Kabupate ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com