Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

Tanggal 16 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum. - 93 Views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, ketiga sprindik tersebut mencakup tiga klaster perkara yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara PT ASABRI.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik. Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," ujarnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi. Selain itu, Komisi III DPR juga akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan.

"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya mitra kita dari Komisi III DPR juga ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," kata Anang.

Terkait status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menegaskan status tersebut tidak gugur. Namun, penyidik Kejaksaan Agung akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"(Status tersangka di Polri) tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari semua," ujarnya.

Untuk menangani penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik berasal dari mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang.

Sejumlah nama yang tergabung dalam tim khusus tersebut di antaranya Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tim Khusus 9 Jaksa Penyidik Kasus Mantan Jamp ...

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khus ...


Polda Mulai Periksa Sekda Lampung Tengah seba ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten La ...


Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut ...

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat peri ...


Ratusan Petani Lampung Timur Desak Pengusutan ...

MOMENTUM, Bandar Sribhawono – Ratusan petani yang tergabung dal ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com