Harianmomentum.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro mengharapkan peraturan daerah (perda) pengelolaan sarang walet dikaji ulang. Sebab, perda tersebut tidak efektif karena sarang walet di Kota Metro sudah tidak memiliki potensi.
Kepala BPPRD Kota Metro Arif Joko Arwoko mengatakan, dalam perda walet tersebut, retribusi diambil dari hasil produksi sarang walet. Namun kini, sarang walet di Kota Metro banyak yang sudah tidak berproduksi.
"Kalau bisa sih dihapus. Tetapi kan dari provinsi tidak bisa. Makanya kita minta ada regulasi dan dikaji ulang. Sebab, sarang walet di Metro ini tidak ada potensi. Karena mereka sudah tidak produksi lagi. Waletnya aja tidak ada," kata dia Senin (5/1).
BPPRD, lanjut dia, sudah melakukan melakukan penelusuran ke semua sarang walet di Kota Metro. Hasilnya, selain sudah tidak produksi, para pemilik walet kebanyakan tidak berada di Kota Metro.
"Sudah kita lakukan. Ya memang sudah tidak produksi lagi. Selain itu pemiliknya juga tidak ada ditempat. Rata-rata di Kabupaten Pringsewu sana," terangnya.
Dijelaskanya, praktis PAD yang dihasilkan dari keberadaan sarang walet hanya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itupun, hanya sekitar 60 persen yang membayar.
"Itu tadi mereka tidak ada di tempat. Mereka juga tidak pernah melapor," paparnya.
Ia menambahkan, tahun depan BPPRD berencana akan menaikkan NJOP tanah di sarang walet. Hal ini, agar kontribusi pendapatan dari sarang walet bisa lebih tinggi.
"Kan kalau harga tanahnya tinggi, PBB juga tinggi. Rencananya tahun depan akan kita naikkan," katanya. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com