MOMENTUM, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal. Hadir pula Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam nota pengantarnya, Jihan mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Lampung, kata dia, berharap pembahasan raperda berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah.
"Sebagai ringkasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terkait realisasi anggaran untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target sebesar Rp7,743 triliun," kata Jihan.
Ia menjelaskan, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran sebesar Rp7,813 triliun.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp69,897 miliar yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,278 miliar. Dana itu akan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jihan mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Kami menyadari masih banyak kelemahan yang harus kita perbaiki. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan peran masing-masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dapat kita sempurnakan pada masa mendatang," ujarnya.
Usai penyampaian nota pengantar, dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 secara resmi diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi sesuai tahapan pembicaraan berikutnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com