ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM untuk Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria

Tanggal 18 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum. - 149 Views
Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Kantor Komnas HAM Jakarta. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi masyarakat, seperti hak hidup, keadilan, rasa aman, dan lingkungan yang baik.

"Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," kata Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga.

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga penyusunan kebijakan dan regulasi di bidang pertanahan.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Rekomendasi yang disampaikan juga menjadi bahan untuk memperkuat regulasi agar penyelesaian konflik agraria memiliki landasan yang lebih kuat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan kajian tersebut ditujukan tidak hanya bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria, seperti sektor kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek kebijakan.

"Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk mencegah konflik agraria terus berulang," kata Putu.

Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ketua IIPG Lampung Tengah Ajak Istri Pengurus ...

MOMENTUM, Seputihbanyak – Ketua Ikatan Istri Partai Golkar (IIP ...


ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM untuk Perkua ...

MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pe ...


HBA ke-66, Masyarakat Diajak Dukung Kinerja K ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Meri ...


Anggota DPRD Lamteng Harap Kejaksaan Kian Pro ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah, ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com