ASN Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pengadaan Barang

Tanggal 21 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum. - 193 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42) diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung  pada Selasa (14/7/2026) setelah memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Bandarlampung. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima polisi pada Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gigih, seperti dikutip tribrata.lampung, Minggu (19/7/2026).

Kasus bermula pada Agustus 2024 ketika tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial SR (49). DNA mengaku membutuhkan investor untuk membiayai proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.

Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening tersangka sebanyak enam kali dalam periode 1 hingga 19 Agustus 2024 dengan total mencapai Rp49,5 juta.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Dana yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandarlampung.

"Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang," ujar Gigih.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam bukti transfer senilai total Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DNA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan dan Ti ...

MOMENTUM, Pringsewu – Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan se ...


PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi Ata ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia ...


Jual Truk yang Belum Lunas, Pria di Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polisi menangkap seorang pria berinisial IS ...


ASN Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pengada ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) b ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com